Rusia akan Larang Facebook, Twitter, dan YouTube
Rusia dikabarkan akan melarang Facebook, Twitter dan YouTube (Foto: pixabay/fotiniya)
RAKSASA internet tak pernah lepas dari ambisi kontroversial. Seperti halnya Google yang baru-baru ini menangkap tindakan konspirasi untuk melawan aturan Uni Eropa yang ketat.
Seperti yang dilansir Gizmochina, baru-baru ini Rusia telah mencium aktivitas mencurigakan dari raksasa teknologi AS, seperti YouTube, Twitter, dan Facebook.
Baca Juga:
Kabar tersebut pertama kali dilaporkan Financial Express bahwa Parlemen Rusia telah menyusun undang-undang terhadap raksasa teknologi AS tersebut.
Oleh karena itu, regulator akan memblokir platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube bila mereka terbukti bersalah menyensor konten orang Rusia.
Dengan adanya undang-undang tersebut, parlemen berencana membatasi perusahaan-perusahaan yang selama ini menghindari kekurangan mereka.
Alasan perkembangan tersebut kabarnya disebabkan peningkatan pengaduan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Fungsi Instagram dan Facebook Messenger Terbatas di Eropa, Ada Apa?
Faktanya, penyensoran konten tidak luput dari perhatian media Rusia. Langkah itu juga dilakukan pada saat negara lain, seperti Inggris, sedang mempertimbangkan aturan untuk mengatur perusahaan tersebut.
Undang-undang tersebut telah disahkan the lower house of the parliament (State Duma). Pernyataan dari parlemen negara mengatakan otoritas terkait tidak akan mengampuni perusahaan mana pun bila mereka membatasi informasi berdasarkan bahasa/kebangsaan.
Parlemen Rusia disebut Majelis Federal yang memiliki dua rumah: Atas (Dewan Federasi) dan Bawah (Duma Negara). Agar rencana undang-undang bisa disahkan menjadi undang-undang resmi, perlu persetujuan dua majelis dan persetujuan Presiden. Dari situlah undang-undang yang disebutkan akan mendapat persetujuan di Dewan Federasi.
Menurut sebuah laporan, undang-undang tersebut hanya untuk formalitas. Pemerintah Rusia telah meningkatkan peraturan untuk memerangi ekstremisme daring. Di antara nama yang dituduh ialah Twitter. Platform media sosial itu baru-baru ini mendapat denda senilai US$547 ribu atau sekitar Rp7,7 miliar dari DPC Irlandia.
Sementara itu, Google dan Facebook belakangan ini dikabarkan tengah menghadapi masalah anti-trust di negara asalnya sendiri, yakni Amerika Serikat. Meski begitu, Badan Legislatif Rusia mengatakan situs web lain yang melakukan praktik tidak adil akan dilarang. (Ryn)
Baca Juga:
Facebook, Google, dan Twitter Siap Tindak Tegas Hoaks Vaksin Virus Corona
Bagikan
Berita Terkait
iPhone 11 vs iPhone XR: Mana yang Masih Layak Dibeli di 2025?
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Teaser OPPO Reno 15 Series Sudah Dirilis! Bawa Kamera Beresolusi Tinggi
Samsung Galaxy S26 Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5, tapi Masih Andalkan Exynos 2600
Desain iPhone Air 2 Bocor! Pakai Kamera Ganda dan Diperkirakan Rilis 2026
OPPO Reno 15 Series Rilis 17 November 2025, Bawa 3 Kamera Samsung HP5 200MP!
Samsung Galaxy S26 Ultra Bikin Kecewa! Cuma Tambah Lensa Telefoto 3x
OPPO Find X9 Series Resmi Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya!
Xiaomi 17 Ultra Raih Sertifikasi 3C, Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5
Vivo X300 Ultra Jadi HP Pertama yang Pakai Kamera Ganda 200MP, ini Spesifikasi Lengkapnya