Risma Ajukan Cuti ke Gubernur Jawa Timur


Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Foto: MP/Istimewa.
MerahPutih.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ajukan cuti kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, ia ditunjuk menjadi juru kampanye pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilwali Surabaya 2020,
Pengajuan tersebut tertuang pada surat permohonan izin cuti bernomor 850/9197/436.8.5/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, atas pengajuan cuti tersebut Risma dipastikan tidak melanggar aturan.
Baca Juga
"Prosedurnya sudah sesuai aturan, Bu Risma memperoleh surat penugasan dari partai kemudian beliau mengajukan surat cuti ke Gubernur Jatim," tandas Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Irvan menjelaskan, Risma mulai cuti pada tanggal 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober. Lalu bulan November pada tanggal 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember 2020.
"Menurut PP Nomor 32 tahun 2018 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Januari 2020 menjelaskan jika hari libur itu tidak perlu mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja." tandas Irvan.
Saat dikonfirmasi, Risma menyatakan dirinya mematuhi aturan dengan mengajukan permohonan cuti untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga
"Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang. Yabg pasti saya nghak memanfaatkan fasilitas dinas seperti yang ramai dituduhkan," tutur Risma. (Andika Eldon/Surabaya)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
