Rentetan Kecelakaan TransJakarta, DPRD DKI Wacanakan Pembentukan Pansus
Bus TransJakarta menabrak pos polisi di depan PGC, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Berlarutnya kecelakaan bus TransJakarta membuat DPRD DKI Jakarta perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini diyakini bisa menelusuri musabab kecelakaan armada TransJakarta secara komperehensif.
Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur soal pembentukan pansus. Dalam PP 12/2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang anggota, yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
Baca Juga:
Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC
"Ini khusus memberi layanan prima kepada masyarakat," ucap Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Manuara Siahaan saat memanggil Direksi PT TransJakarta di DPRD DKI, Senin (6/12).
TransJakarta memang telah melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengaudit secara menyeluruh penyebab kecelakaan armada di depan PGC, Jakarta Timur pada Kamis (2/12) dan Senayan, Jakarta Pusat Jumat (3/12).
Baca Juga:
Simak Jadwal Operasional TransJakarta Terbaru Selama PPKM Level 2
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan ini ragu dengan optimaliasasi hasil audit yang dilakukan. Sebab berdasarkan kasus kecelakaan di Cawang pada Senin (25/10) lalu, dewan tidak menerima informasi mengenai audit yang telah dilakukan.
"Yang saya mau sampaikan, jangan cuma bahasanya bagus, audit, tapi outputnya tidak ada. Karena kasus kemarin kami juga tidak tahu apa hasil auditnya bersama KNKT," papar Manuara.
Disamping itu, Manuara juga meminta Transjakarta untuk membentuk satu bidang khusus penanganan aspek keselamatan dalam operasional Transjakarta dengan kewenangan besar.
Baca Juga:
Dua Transjakarta Kembali Kecelakaan, Salah Satunya Gegara Ditinggal Buang Air Kecil
Sebab, menurut dia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang ada selama ini tak cukup untuk mencegah kecelakaan kembali terjadi.
"Saya melihat di dalam organisasi internal itu tidak yang mengawasi. SMK3 memang ada, tapi apa cukup kewenangannya? Jadi, ini upaya untuk bagaimana kita men-trace siapa yang paling bertanggung jawab," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Pramono Anung Simpan Rapat-Rapat Rahasia Kenaikan Tarif Transjakarta, Masyarakat Diminta Sabar Menunggu
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta