Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Terungkap, Ferdy Sambo Beri Perintah Bawahannya Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.
Baca Juga:
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. (*)
Baca Juga:
5 Perwira Polri dan Ferdy Sambo Terlibat Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir