Presiden Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers sebelum bertolak ke Australia di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo 2020-2022.
Kepala Negara meminta kepada Menpora Dito untuk menghormati proses hukum.
Baca Juga
Menpora Dito Bantah Berhubungan dan Kenal dengan Tersangka Korupsi BTS
"Ya hormati semua proses hukum kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7).
Jokowi pun meminta Menpora Dito agar memenuhi panggilan Kejagung serta memberikan penjelasannya.
"Datang dan berikan penjelasan berikan klarifikasi," sambungnya.
Sementara itu, Menpora Dito menyatakan siap memenuhi panggilan Kejagung untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo yang menjerat eks Menkominfo Johnny G. Plate.
Dito mengaku tak melaporkan kepada Presiden soal kasus ini. Menurut dia, tuduhan tersebut dikaitkan kepada dirinya sebelum menjabat sebagai Menpora. Karena itu, ia mengaku siap untuk memberikan klarifikasinya.
"Dan itu dan itu tuduhannya nggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga
Menpora Dito Lepas 268 Atlet ASEAN Para Games 2023, Target 121 Emas
Dito membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Ia juga mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek tersebut.
"Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke Kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa tim penyidik akan memeriksa Dito sebagai saksi terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.
Dito disebut-sebut berrsinggungan dengan aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Irwan merupakan komisaris di PT Solitech Media Synergi. (Knu)
Baca Juga
Menpora Dito Ariotedjo Siap Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M