Praktik Aborsi di Raden Saleh Dibongkar, 17 Orang Dijadikan Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Agustus 2020
Praktik Aborsi di Raden Saleh Dibongkar, 17 Orang Dijadikan Tersangka

Polda Metro Jaya rilis penangkapan tersangka praktek aborsi di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membongkar praktek aborsi Klinik Dr. SWS, Sp.OG, Jl. Raden Saleh I Rt. 002/002 No. 10 A Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusa, pada Senin (3/8) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktek aborsi di lokasi tersebut.

Baca Juga

Tangani Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Polisi Petarung Bukan Ayam Sayur

"Tim Gabungan Subdit Resmob datang menuju TKP dan pada saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan fakta klinik tersebut melakukan praktek aborsi," ujar dia, Selasa (18/7).

Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktek aborsi Klinik Dr. SWS, Sp. OG, Jl. Raden Saleh I Rt. 002/002 No. 10 A Kel. Kenari Kec. Senen, Jakarta Pusat pada Senin (3/8) kemarin.
Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktek aborsi Klinik Dr. SWS, Sp. OG, Jl. Raden Saleh I Rt. 002/002 No. 10 A Kel. Kenari Kec. Senen, Jakarta Pusat pada Senin (3/8) kemarin.

Dalam kasus ini ada 17 tersangka yang memiliki peran berbeda yaitu dr. SS (57), berperan sebagai mengaborsi, dokter SWS (84), berperan sebagai penanggungjawab. Kemudian, dokter TWP (59), berperan memeriksa kandungan dengan USG dan EM pendamping dokter yang menangani Aborsi.

"AK (27) mendampingi Pemeriksaan USG kepada Pasien, SMK (32) Perawat yang mendapingi dokter melakukan tindakan aborsi, W, (44) sebagai OB yang bertugas memberikan asam sulfat terhadap janin aborsi agar mudah larut dibuang ke kloset dan membakar sisa sampah hasil aborsi," terang dia.

Selanjutnya, terdangka J (52) sebagai pengelola dan customer service dan negosiasi harga, M (42) sebagai receptionis, S (57) sebagai pemberi obat kepada pasien, WL (46) petugas kebersihan alat-alat medis, AR (44) karyawan penerima tamu dan juga merangkap orang yang disuruh atau dipercaya membeli obat di daerah Pramuka, Jakarta Timur atas perintah J.

"Adalah lagi tersangka MK (38) yang bertugas antar jemput pasien dan belanja perlengkapan medis dan obat. Kemudian, WS (49) selaku tukang parkir dan mencari pasien yang ingin melakukan tindakan aborsi dengan imbalan 40 persen dari biaya yang diperoleh dari pasien," tegas dia.

Sedangkan, tersangka CCS (22) pasien yang melakukan aborsi di lokasi kejadian tersebut. HR (22) lelaki pasangan dari CCS atau ayah janin yang digugurkan karena hamil di luar nikah.

"Dari CCS dan HR ada seseorang yang menbiayai proses abirsi yaitu LH (46) yang tak lain adalah tante dari CCS. Itu tersangkan dan perannya," ungkapnya.

Baca Juga

COVID-19 Bermutasi di Malaysia, Ahli Patogen Tiongkok Redam Ketakutan Massal

Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun. (Knu)

#Praktik Aborsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Lifestyle
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi
Indonesia
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi
Indonesia
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku yang menguburkan bayi di pekarangan belakang warga Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol pada 28 Februari 2023 lalu.
Mula Akmal - Sabtu, 04 Maret 2023
Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
Bagikan