Praktik Aborsi di Raden Saleh Dibongkar, 17 Orang Dijadikan Tersangka


Polda Metro Jaya rilis penangkapan tersangka praktek aborsi di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membongkar praktek aborsi Klinik Dr. SWS, Sp.OG, Jl. Raden Saleh I Rt. 002/002 No. 10 A Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusa, pada Senin (3/8) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktek aborsi di lokasi tersebut.
Baca Juga
Tangani Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Polisi Petarung Bukan Ayam Sayur
"Tim Gabungan Subdit Resmob datang menuju TKP dan pada saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan fakta klinik tersebut melakukan praktek aborsi," ujar dia, Selasa (18/7).

Dalam kasus ini ada 17 tersangka yang memiliki peran berbeda yaitu dr. SS (57), berperan sebagai mengaborsi, dokter SWS (84), berperan sebagai penanggungjawab. Kemudian, dokter TWP (59), berperan memeriksa kandungan dengan USG dan EM pendamping dokter yang menangani Aborsi.
"AK (27) mendampingi Pemeriksaan USG kepada Pasien, SMK (32) Perawat yang mendapingi dokter melakukan tindakan aborsi, W, (44) sebagai OB yang bertugas memberikan asam sulfat terhadap janin aborsi agar mudah larut dibuang ke kloset dan membakar sisa sampah hasil aborsi," terang dia.
Selanjutnya, terdangka J (52) sebagai pengelola dan customer service dan negosiasi harga, M (42) sebagai receptionis, S (57) sebagai pemberi obat kepada pasien, WL (46) petugas kebersihan alat-alat medis, AR (44) karyawan penerima tamu dan juga merangkap orang yang disuruh atau dipercaya membeli obat di daerah Pramuka, Jakarta Timur atas perintah J.
"Adalah lagi tersangka MK (38) yang bertugas antar jemput pasien dan belanja perlengkapan medis dan obat. Kemudian, WS (49) selaku tukang parkir dan mencari pasien yang ingin melakukan tindakan aborsi dengan imbalan 40 persen dari biaya yang diperoleh dari pasien," tegas dia.
Sedangkan, tersangka CCS (22) pasien yang melakukan aborsi di lokasi kejadian tersebut. HR (22) lelaki pasangan dari CCS atau ayah janin yang digugurkan karena hamil di luar nikah.
"Dari CCS dan HR ada seseorang yang menbiayai proses abirsi yaitu LH (46) yang tak lain adalah tante dari CCS. Itu tersangkan dan perannya," ungkapnya.
Baca Juga
COVID-19 Bermutasi di Malaysia, Ahli Patogen Tiongkok Redam Ketakutan Massal
Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Memahami Risiko Medis dan Konsekuensi Hukum Aborsi

Fasilitas Swasta Dimungkinkan Layani Aborsi

Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Aborsi dan Pembuang Bayi di Desa Sanggrahan
