Hak Cipta Lagu atau Musik

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021. Aturan turunan ini, telah ditunggu para insan musik tanah air menjak UU Tentang Hak Cipta terbit 2014 lalu.

Salah satu poin dalam PP ini adalah kuatnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) sebagai salah satu wadah agar para pencipta mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Lembaga ini, merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga:

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah banyak terbentuk. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan hak ekononi atau royalti, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Nantinya, LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik pada para pengguna lagu dan musik secara komersial yang bakal ditarik.

Setiap acara komersial yang memutar lagu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Paling tidak, sebelum PP ini lahir, tercatat salah satu LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menegaskan, dengan adanya PP ini, lembaganya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penagihan dan penyaluran royalti.

Ilustrasi musik
Musik. (Fixabay)

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," katanya.

Semakin memaksimalkan peran LMK, lanjut ia, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti dengan kesepakatan para asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.

Namun, dari semua itu, lanjut Dwiki, kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial harus bisa bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

#Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Royalti Musik #UU Hak Cipta
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Maulana Ardiansyah Rilis 'Kekasih', Surat Maaf dari Kisah Cinta yang tak Bisa Bersama
Maulana justru membalut Kekasih dalam aransemen yang terasa hangat, enerjik, dan bernuansa upbeat.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Maulana Ardiansyah Rilis 'Kekasih', Surat Maaf dari Kisah Cinta yang tak Bisa Bersama
ShowBiz
Vintonic Ajak Pendengar Merawat Rasa lewat EP Perdana 'Radio Dalam Hati'
Proyek ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan musik mereka, sekaligus rilisan pertama bersama RCD Records.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Vintonic Ajak Pendengar Merawat Rasa lewat EP Perdana 'Radio Dalam Hati'
ShowBiz
Ungu Hidupkan kembali 'Laguku' Bersama Prinsa Mandagie
Memunculkan keseimbangan antara nuansa nostalgia dan sentuhan baru yang lebih modern.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Ungu Hidupkan kembali 'Laguku' Bersama Prinsa Mandagie
ShowBiz
Cerita Penyesalan dari Adrian Khalif dan Dipha Barus dalam Lagu 'Kualat'
Mengisahkan perjalanan emosional seseorang yang diliputi penyesalan setelah menyia-nyiakan cinta tulus dari sang kekasih.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Cerita Penyesalan dari Adrian Khalif dan Dipha Barus dalam Lagu 'Kualat'
ShowBiz
'Teganya Kau' Kisah Manis Kolaborasi Lyodra dan Penggemar dari Medan
Lagu ini menjadi bukti bahwa inspirasi dan rezeki bisa datang dari hubungan tulus antara musisi dan penggemarnya.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
'Teganya Kau' Kisah Manis Kolaborasi Lyodra dan Penggemar dari Medan
ShowBiz
Lirik Mendalam '10 Menit untuk Selamanya' dari Nyoman Paul
Menyampaikan pesan mendalam tentang betapa waktu yang singkat bisa membawa perubahan besar dan abadi dalam kehidupan seseorang.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Lirik Mendalam '10 Menit untuk Selamanya' dari Nyoman Paul
ShowBiz
Lirik Lagu 'Tak Tunggu Balimu' Tentang Keteguhan Hati Seseorang dari Hasantoys
Lagu ini menyimpan makna mendalam tentang kesabaran dan keteguhan hati seseorang yang ditinggalkan kekasihnya.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Lirik Lagu 'Tak Tunggu Balimu' Tentang Keteguhan Hati Seseorang dari Hasantoys
ShowBiz
Zion.T Ingatkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri lewat Lirik Lagu 'LOVE ME'
Liriknya menggambarkan bagaimana seseorang belajar menghargai setiap hal kecil dalam dirinya, sebagai bentuk penerimaan dan kasih pada diri sendiri.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Zion.T Ingatkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri lewat Lirik Lagu 'LOVE ME'
Fun
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
FIFTY FIFTY kembali dengan album bertajuk Too Much Part 1. Album ini memadukan ketegangan dan kegembiraan yang muncul.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
ShowBiz
Selena Gomez Curi Perhatian Lewat Single 'In The Dark', Simak Lirik Lengkapnya
Lagu In the Dark tercipta dari kolaborasi kreatif antara Selena Gomez dan sejumlah penulis serta produser kenamaan dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 November 2025
Selena Gomez Curi Perhatian Lewat Single 'In The Dark', Simak Lirik Lengkapnya
Bagikan