Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Ilustrasi musik. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP ini adalah pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan bisa memperbaiki pendapatan royalti yang sudah berjalan hingga saat ini. Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.

Baca Juga:

Seniman Terkenal di Balik Sampul Album Musik Legendaris

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta. LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Tempat Karoke
Tempat Karaoke. (Foto: Traeloka)

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Kendati demikian, dia berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.

Aturan ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," kata Dwiki dikutip Antara.

Sementara itu Ketua Harian PAPPRI Anang Hermansyah turut gembira dengan peraturan pemerintah ini.

"Kalau aku bilang ini adalah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional. Aku secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa lahir," kata Anang dikutip Antara

(*)

Baca Juga:

Lewat Musik, Tujuh Musisi Indonesia Gaungkan Optimisme di Tengah Pandemi

#Royalti Musik #Musik #Hak Kekayaan Intelektual
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Maulana Ardiansyah Rilis 'Kekasih', Surat Maaf dari Kisah Cinta yang tak Bisa Bersama
Maulana justru membalut Kekasih dalam aransemen yang terasa hangat, enerjik, dan bernuansa upbeat.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Maulana Ardiansyah Rilis 'Kekasih', Surat Maaf dari Kisah Cinta yang tak Bisa Bersama
ShowBiz
Vintonic Ajak Pendengar Merawat Rasa lewat EP Perdana 'Radio Dalam Hati'
Proyek ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan musik mereka, sekaligus rilisan pertama bersama RCD Records.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Vintonic Ajak Pendengar Merawat Rasa lewat EP Perdana 'Radio Dalam Hati'
ShowBiz
Ungu Hidupkan kembali 'Laguku' Bersama Prinsa Mandagie
Memunculkan keseimbangan antara nuansa nostalgia dan sentuhan baru yang lebih modern.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Ungu Hidupkan kembali 'Laguku' Bersama Prinsa Mandagie
ShowBiz
Cerita Penyesalan dari Adrian Khalif dan Dipha Barus dalam Lagu 'Kualat'
Mengisahkan perjalanan emosional seseorang yang diliputi penyesalan setelah menyia-nyiakan cinta tulus dari sang kekasih.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
Cerita Penyesalan dari Adrian Khalif dan Dipha Barus dalam Lagu 'Kualat'
ShowBiz
'Teganya Kau' Kisah Manis Kolaborasi Lyodra dan Penggemar dari Medan
Lagu ini menjadi bukti bahwa inspirasi dan rezeki bisa datang dari hubungan tulus antara musisi dan penggemarnya.
Dwi Astarini - Minggu, 09 November 2025
'Teganya Kau' Kisah Manis Kolaborasi Lyodra dan Penggemar dari Medan
ShowBiz
Lirik Mendalam '10 Menit untuk Selamanya' dari Nyoman Paul
Menyampaikan pesan mendalam tentang betapa waktu yang singkat bisa membawa perubahan besar dan abadi dalam kehidupan seseorang.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Lirik Mendalam '10 Menit untuk Selamanya' dari Nyoman Paul
ShowBiz
Lirik Lagu 'Tak Tunggu Balimu' Tentang Keteguhan Hati Seseorang dari Hasantoys
Lagu ini menyimpan makna mendalam tentang kesabaran dan keteguhan hati seseorang yang ditinggalkan kekasihnya.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Lirik Lagu 'Tak Tunggu Balimu' Tentang Keteguhan Hati Seseorang dari Hasantoys
ShowBiz
Zion.T Ingatkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri lewat Lirik Lagu 'LOVE ME'
Liriknya menggambarkan bagaimana seseorang belajar menghargai setiap hal kecil dalam dirinya, sebagai bentuk penerimaan dan kasih pada diri sendiri.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Zion.T Ingatkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri lewat Lirik Lagu 'LOVE ME'
Fun
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
FIFTY FIFTY kembali dengan album bertajuk Too Much Part 1. Album ini memadukan ketegangan dan kegembiraan yang muncul.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
ShowBiz
Selena Gomez Curi Perhatian Lewat Single 'In The Dark', Simak Lirik Lengkapnya
Lagu In the Dark tercipta dari kolaborasi kreatif antara Selena Gomez dan sejumlah penulis serta produser kenamaan dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 November 2025
Selena Gomez Curi Perhatian Lewat Single 'In The Dark', Simak Lirik Lengkapnya
Bagikan