Polri Tetapkan MAH Jadi Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi menetapkan MAH usia 21 tahun, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka. MAH diduga membantu hacker anonim Bjorka untuk membuat channel di Telegram.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Bjorka Bikin Pemerintah Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi
Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade, dikutip dari Antara.
Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Baca Juga:
Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka
Tanggal 10 September 2022 membuat postingan "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.
Sementara itu, Hacker Bjorka merespon soal kabar penangkapan MAH oleh polisi di Madiun, Jawa Timur. Dia menyalahkan platform Dark Tracer, platform yang sering memberikan informasi tentang dark web, yang memberikan kesalahan informasi atas penangkapan seorang pria berinisial MAH oleh polisi.
"Bocah ini ditangkap dan diinterogasi Pemerintah Indonesia," tulis Bjorka di grup aplikasi Telegram miliknya, Kamis, (15/9).
"Untuk orang Dark Tracer, ini adalah dosa kalian menyediakan layanan palsu ke pemerintah Indonesia dan memberikan informasi yang salah kepada para idiot," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Polisi Beri Perlindungan ke Muhammad Said yang Dituduh sebagai Bjorka
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT