Polri Tetapkan MAH Jadi Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka


Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi menetapkan MAH usia 21 tahun, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka. MAH diduga membantu hacker anonim Bjorka untuk membuat channel di Telegram.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Bjorka Bikin Pemerintah Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi
Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade, dikutip dari Antara.
Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Baca Juga:
Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka
Tanggal 10 September 2022 membuat postingan "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.
Sementara itu, Hacker Bjorka merespon soal kabar penangkapan MAH oleh polisi di Madiun, Jawa Timur. Dia menyalahkan platform Dark Tracer, platform yang sering memberikan informasi tentang dark web, yang memberikan kesalahan informasi atas penangkapan seorang pria berinisial MAH oleh polisi.
"Bocah ini ditangkap dan diinterogasi Pemerintah Indonesia," tulis Bjorka di grup aplikasi Telegram miliknya, Kamis, (15/9).
"Untuk orang Dark Tracer, ini adalah dosa kalian menyediakan layanan palsu ke pemerintah Indonesia dan memberikan informasi yang salah kepada para idiot," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Polisi Beri Perlindungan ke Muhammad Said yang Dituduh sebagai Bjorka
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
