Polisi Tutup Kawasan Sudirman-Thamrin sampai Kemang Malam Ini
Jalur Sudirman-Thamrin. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menutup kawasan keramaian di Jakarta, malam ini pukul 24.00 WIB.
Kawasan tersebut yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan kawasan Kemang.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Melonjak di Atas 33 Ribu, Lansia Diminta Tidak Keluar Rumah
"Mengantisipasi meningkatnya angka COVID-19, mulai malam ini Kawasan Sudirman-Thamrin, Kawasan Gunawarman, Senopati, SCBD, dan Kawasan Kemang akan kita tutup mulai pukul 24.00," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/2).
Namun, Sambodo tidak menjelaskan alasan lebih jauh terkait penutupan ini dengan event tertentu atau pun sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
Baca Juga
Seperti diketahui, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sejumlah ketentuan yang membatasi mobilitas warga diberlakukan.
Misalnya, kegiatan tempat usaha, seperti restoran, bar, kafe hanya diizinkan buka mulai pukul 18.00-24.00 WIB. (*)
Baca Juga
Rayakan Imlek, Ormas Tionghoa Indonesia Bagikan Sembako di Jakut
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72