Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali
Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polisi menangkap youtuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan penistaan agama. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
"Sudah ditangkap di Bali," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (25/8).
Baca Juga
HNW Tegaskan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Sangat Penting
Agus belum menjelaskan kapan Muhammad Kece ditangkap. Namun, yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ungkapnya.
Polri sedang mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece. Kasusnya saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dengan Nomor LP: 500/VII/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 21 Agustus 2021. Selain itu, ada tiga laporan polisi yang juga dibuat masyarakat di beberapa Polda wilayah.
Total ada empat laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang kini dikumpulkan dan ditangani Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, video yang diposting Muhammad Kece berpotensi menimbulkan perpecahan.
Maka itu, setelah diverifikasi, video-video itu di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan takedown, yang melakukan takedown itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," imbuh Ramadhan. (Knu)
Baca Juga
Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Beberkan Status Hukum Muhammad Kece
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri