Polisi Siap Tangkap Pendukung Rizieq

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Polisi menyatakan sudah melarang pendukung Rizieq Shihab datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sidang praperadilan perdana.
Jika pendukung Rizieq masih nekat datang untuk menggelar unjuk rasa, polisi menegaskan takkan segan-segan membubarkan mereka.
Baca Juga:
FPI Bukan PKI
"Kalau tidak mau pasti kita tangkap karena tidak boleh ada kerumunan di sini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, kepada media, di Gedung PN Jaksel, Selasa (5/1).

Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Agendanya yakni mendengarkan jawaban termohon, yakni dari kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kubu Rizieq Klaim Acara di Petamburan Dapat Lampu Hijau Anak Buah Anies
Sebelumnya, pengacara negara yang mewakili kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan Habib Rizieq.
"Rapi karena ada perubahan, kan berubah. Semua (perbaikan permohonan) hampir rata-rata mubazir dan mengulang, membuang waktu untuk kami," kata pengacara Polri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
