Polisi Periksa Hadi Pranoto Pekan Depan


Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19 di Kota Bogor, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto atas klaimnya soal obat COVID-19 saat diwawancara musikus Anji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pemanggilan kembali tersebut setelah Hadi sempat berhalangan hadir pada pemeriksaan perdana lantaran sakit. Dia dirawat di RS Medistra, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Warga Berkerumun, Laju Pertambahan Pasien COVID-19 Masih Melejit
"Dijadwalkan tanggal 24 Agustus diperiksa," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (21/8).
Menurut dia, penyidik masih menunggu keterangan dari Hadi Pranoto terlebih dahulu untuk menentukan apakah Anji akan dipanggil kembali atau tidak.
"Bagaimana bisa meriksa Anji lagi kalau HP saja belum bisa diperiksa. Kan ini nyambung," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal 'obat Corona'. Laporan tersebut didasari dari video wawancara keduanya yang dimuat di akun YouTube Anji.
Anji telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (10/8). Anji diperiksa selama 10 jam dengan total 47 pertanyaan dari penyidik.
Awalnya, tiga hari berselang pada Kamis (13/8) pihak Hadi Pranoto dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan setelah Hadi Pranoto sakit dan dirawat di rumah sakit. Kasus tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
