Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Januari 2021
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab

Kepolisian membubarkan massa aksi demonstrasi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal terkait kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kerumunan massa Aksi 1812 di Jakarta.

"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Baca Juga

Korlap Aksi '1812' Tuntut Pembebasan Rizieq Bakal Diperiksa Polisi

Menyoal apakah gelar perkara juga akan menentukan atau menetapkan tersangka dalam perkara ini, Yusri belum memastikannya.

"Nanti kita lihat sambil berjalan," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, penyidik juga masih melengkapi alat bukti, petunjuk dan keterangan saksi ahli.

"Sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk, bukti surat dan keterangan saksi-saksi ahli, seperti ahli pidana dan sebagainya," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12). (ANTARA/Fianda SR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12). (ANTARA/Fianda SR)

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar dan Abdul Rosyid, kemudian Asep Syaripudin selaku pembaca doa di atas mobil komando, Rabu kemarin.

Ketiganya dimintai keterangan terkait pendanaan, keributan dan kerumunan dalam aksi tersebut. Sekedar informasi, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik menilai ada dugaan pelanggaran pidana dalam aksi 1812 yang digelar di Jakarta, Jumat (18/12) lalu.

Aksi itu menuntut pembebasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di penjara.

Mereka juga meminta keadilan agar proses hukum terhadap enam anggota FPI yang tewas ditembak polisi secara transparan dan pelakunya diusut hingga tuntas. (Knu)

Baca Juga

Ketua PA212 Diperiksa Polisi Kasus Aksi Ilegal Dukung Pembebasan Rizieq

#Polda Metro Jaya #Habib Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Indonesia
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs tak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Pelaku diketahu tinggal bersama ayahnya, sementara ibunya bekerja di luar negeri.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Indonesia
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi telah memeriksa ayah dan 46 teman pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kini, kondisi pelaku sudah sadar.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Indonesia
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
ABH tersebut diketahui tinggal bersama ayahnya di rumah, sementara sang ibu sedang bekerja di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Indonesia
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa belum mendapat konfirmasi kehadiran Roy Suryo cs untuk pemeriksaan penyidik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Bagikan