Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab
Kepolisian membubarkan massa aksi demonstrasi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal terkait kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kerumunan massa Aksi 1812 di Jakarta.
"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).
Baca Juga
Korlap Aksi '1812' Tuntut Pembebasan Rizieq Bakal Diperiksa Polisi
Menyoal apakah gelar perkara juga akan menentukan atau menetapkan tersangka dalam perkara ini, Yusri belum memastikannya.
"Nanti kita lihat sambil berjalan," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, penyidik juga masih melengkapi alat bukti, petunjuk dan keterangan saksi ahli.
"Sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk, bukti surat dan keterangan saksi-saksi ahli, seperti ahli pidana dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar dan Abdul Rosyid, kemudian Asep Syaripudin selaku pembaca doa di atas mobil komando, Rabu kemarin.
Ketiganya dimintai keterangan terkait pendanaan, keributan dan kerumunan dalam aksi tersebut. Sekedar informasi, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik menilai ada dugaan pelanggaran pidana dalam aksi 1812 yang digelar di Jakarta, Jumat (18/12) lalu.
Aksi itu menuntut pembebasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di penjara.
Mereka juga meminta keadilan agar proses hukum terhadap enam anggota FPI yang tewas ditembak polisi secara transparan dan pelakunya diusut hingga tuntas. (Knu)
Baca Juga
Ketua PA212 Diperiksa Polisi Kasus Aksi Ilegal Dukung Pembebasan Rizieq
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72