Pj Heru Ikuti Keputusan Polisi Hentikan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi


Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menghentikan kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan itu sebelum dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Adapun aturan sanksi tilang bagi motor dan mobil yang tak lulus uji emisi berlaku pada 1 September 2023. Sebelum ditetapkan, Polda Metro dan Pemprov DKI melaksanakan dahulu uji coba yang berlangsung pada 25 Agustus 2023.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Baca Juga:
Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dihentikan
Untuk denda, bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan roda empat senilai Rp 500 ribu.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan keputusan Ditlantas Polda Metro yang menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Menurut dia, polisi merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai kebijakan dalam sanksi penilangan. Dengan begitu, ia menyerahkan sepenuhnya pada polisi.
"Ya ngikut saja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," tuturnya.
Baca Juga:
Tips Jitu Lulus Uji Emisi
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menyebutkan, Kepolisian Polda Metro Jaya sudah memutuskan meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Dengan begitu, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis, Senin (11/9). (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Ungkap Lebih dari 1 Juta Kendaraan Sudah Uji Emisi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
