Pilkada Berlanjut, Pemerintah dan DPR Hanya Mikir Kekuasaan


Kerumunan massa saat daftar pilkada. (Ismail/Jawa Tengah).
MerahPutih.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, tetap berjalan meskipun COVID-19 mengancam nyawa rakyat Indonesia .
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid meminta, partai politik ataupun calon kepada daerah untuk mempertimbangkan ulang perhelatan Pilkada 2020, demi menunjukkan kepeduliannya pada kesehatan warganya. Menurutnya, tidak ada yang lebih penting dari hak hidup warga, apalagi hanya soal perebutan kekuasaan.
"Hal ini membuktikan kelayakan seorang calon kepala daerah yang berjuang demi kemaslahatan rakyat," kata Allisa dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).
Baca Juga:
KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye
Situasi seperti, ini, lanjut Allisa, mengingatkan pada pernyataan sang ayah Abdurahman Wahid atau Gus Dur, jika kehidupan sekarang hanya dipenuhi oleh kegiatan untuk mempertahankan kekuasaan, bukannya mecapai kepemimpinan yang diharapkan.
"Kekuasaan disamakan dengan kepemimpinan dan kekuasaan tidak lagi mengindahkan aspek moral dalam kehidupan kita sebagai bangsa," tutur Allisa.

Allisa menyayangkan, keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR yang seakan tak menggubris desakan sejumlah kalangan untuk menunda Pilkada seperti yang telah disuarakan PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah.
Ia menilai situasi wabah di Indonesia masih menunjukkan angka yang sangat tinggi. Namun, DPR berdalih adanya peraturan dan sanksi hukum membuat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bisa dilangsungkan dan pemerintah, beralasan menjaga hak konstitusi rakyat.
"Sikap pemerintah dan DPR hanya menunjukkan bahwa keduanya tidak memiliki sense of crisis terhadap wabah yang sudah merenggut 9.000 lebih nyawa. Sebagaimana diungkapkan Gus Dur bahwa yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pilkada Serentak Bakal Ditunda, Hanya Solo dan Medan yang Dilanjutkan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
