Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 April 2021
Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Sejumlah WNA memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka yang dituding meloloskan WNI dari karantina mandiri. Keempatnya adalah RW, S, JD dan GC.

Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, S yang merupakan ayah dari RW adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tak heran, S bisa menerbitkan Kartu Pas Bandara.

Baca Juga

Dinas Pariwisata DKI Bantah Jajarannya Loloskan Warga India dari Karantina

"Dia mengetahui selak-beluk Bandara bahkan bisa keluarkan Kartu Pas Bandara," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Yusri menyebut, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari.

Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD. Yusri menyampaikan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu (25/4) pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Polda Metro Jaya juga menetapkan GC, mafia yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa menjalani karantina selama 14 hari, sebagai tersangka. GC mendapat uang lebih besar dari tersangka lain.

"Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," kata Yusri.

Tersangka JD memberikan uang Rp6,5 juta kepada GC, S, dan RW untuk mengurus kedatangannya dari India di Bandara Soekarno-Hatta. Pemberian uang agar JD tidak perlu karantina selama 14 hari.

"Saudara GC dapat bagian Rp4 juta," ungkap Yusri.

Sisanya Rp2,5 juta diberikan kepada S dan RW. Yusri mengungkapkan JD melakukan pengecekan administrasi kesehatan di bagian imigrasi. Kemudian, menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

JD akan diminta menjalani karantina selama 14 hari di hotel yang telah ditentukan bila dinyatakan negatif COVID-19.

Lalu, JD diantar ke sebuah hotel untuk menjalani karantina. GC bertugas mendata orang-orang yang masuk hotel rujukan tersebut.

"Nah, pada saat hotel mana ini peran GC mendata orang. Jadi, datanya saja yang masuk, orangnya enggak masuk. Setelah dia (GC) dapat Rp4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," ungkap Yusri.

Penyidik masih mendalami peran GC. Pihaknya juga tengah menyelidiki pelaku lain yang terlibat.

JD tiba di Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (25/4). S, RW, dan GC mengurus segala keperluan JD sehingga tidak perlu menjalani karantina.

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 membuat aturan bagi setiap penumpang dari luar negeri yang masuk Indonesia harus dikarantina. Proses karantina itu dilakukan setelah penumpang melakukan pengecekan kesehatan.

Setiap warga dari luar negeri harus menjalani isolasi selama lima hari. Sedangkan, khusus penumpang dari India wajib melakukan isolasi 14 hari. Sebab, di negara itu tengah terjadi lonjakan COVID-19 dengan varian baru.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi tak melakukan penahanan dengan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman penjaranya di bawah lima tahun. (Knu)

Baca Juga

Lolos dari Karantina, WNI Baru Kembali dari India Nekat Suap Petugas Rp6,5 Juta

#Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Bagikan