Pemprov DKI Tutup 153 Perusahaan Langgar PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Mei 2020
Pemprov DKI Tutup 153 Perusahaan Langgar PSBB

Ilustrasi -Aktivitas produksi di industri makanan. ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 899 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 153 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.

Baca Juga:

Pemerintah Dianggap Blunder Jika Longgarkan PSBB

Perusahaan yang ditutup sementara oleh Disnakertrans bertambah 12 dari data Senin (4/5) kemarin yang hanya 141 pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Data pelanggaran PSBB Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)
Data pelanggaran PSBB Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"153 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Selasa (5/5).

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 38 di Jakarta Barat, 27 di Jakarta Utara, 17 di Jakarta Timur dan 40 di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Tidak Patuhi Aturan PSSB, Izin 141 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut

Selain perusahaan yang ditutup, kata Andri, ada 200 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Barat 41 perusahaan, 70 Jakarta Utara, 78 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan," terang Andri

Andri melanjutkan, pihaknya juga memberi teguran terhadap 546 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 142 perusahaan, 68 Jakarta Barat, 105 Jakarta Utara, 106 Jakarta Timur, 121 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri.

Data tersebut dihimpun Disnakertrans DKI dari 14 April sampai dengan hari ini 5 Mei 2020. (Asp)

Baca Juga:

Moeldoko Yakin Pandemi COVID-19 Berhenti Jika Masyarakat Bergotong-Royong

#DKI Jakarta #Virus Corona #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Keberadaan pedagang dan area parkir kendaraan pengunjung bisa sampai mengooptasi tiga ruas jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin
Evaluasi berkala perlu ditingkatkan agar standar keselamatan tidak hanya berhenti pada prosedur administrasi
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin
Indonesia
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September
Stok hasil panen belakangan ini menipis.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September
Indonesia
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Berharap Universitas PTIQ menjadi teladan bagi kampus lain dan sumber intelektual masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Indonesia
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Rencana Induk SJUT juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat pemasangan utilitas tidak tertata.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Indonesia
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang
Sebanyak 40 persen dari 153 pasar tradisional yang dikelola Pasar Jaya dalam keadaan memprihatinkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang
Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Transjakarta untuk merumuskan perbaikan sistem secara komprehensif.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Indonesia
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Dalam operasionalnya, fasilitas ini juga melibatkan sejumlah pakar dari ITB.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Bagikan