Pemprov DKI Tutup 153 Perusahaan Langgar PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Mei 2020
Pemprov DKI Tutup 153 Perusahaan Langgar PSBB

Ilustrasi -Aktivitas produksi di industri makanan. ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 899 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 153 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.

Baca Juga:

Pemerintah Dianggap Blunder Jika Longgarkan PSBB

Perusahaan yang ditutup sementara oleh Disnakertrans bertambah 12 dari data Senin (4/5) kemarin yang hanya 141 pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Data pelanggaran PSBB Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)
Data pelanggaran PSBB Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"153 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Selasa (5/5).

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 38 di Jakarta Barat, 27 di Jakarta Utara, 17 di Jakarta Timur dan 40 di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Tidak Patuhi Aturan PSSB, Izin 141 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut

Selain perusahaan yang ditutup, kata Andri, ada 200 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Barat 41 perusahaan, 70 Jakarta Utara, 78 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan," terang Andri

Andri melanjutkan, pihaknya juga memberi teguran terhadap 546 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 142 perusahaan, 68 Jakarta Barat, 105 Jakarta Utara, 106 Jakarta Timur, 121 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri.

Data tersebut dihimpun Disnakertrans DKI dari 14 April sampai dengan hari ini 5 Mei 2020. (Asp)

Baca Juga:

Moeldoko Yakin Pandemi COVID-19 Berhenti Jika Masyarakat Bergotong-Royong

#DKI Jakarta #Virus Corona #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan