Pemprov DKI Tolak 38.052 Pengajuan SIKM
Petugas mendata identitas pendatang tanpa SIKM saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim).
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menolak 38.052 pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM). Hingga hari ini, Rabu (3/6), ada sebanyak 49.483 yang mengajukan permohonan SIKM.
"76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui," tulis keterang rilis PPID Pemprov DKI, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Jelang New Normal, Menaker Berharap Karyawan Ter-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi
Pemda DKI telah menerima sebanyak 4.265 pengajuan SIKM. Sementara, ada sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab.
"Hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," lanjutnya.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan SIKM. Karena, kerap kali DPMPTSP menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM, misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor yang diizinkan," ungkapnya.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI atau kartu keluarga DKI, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga:
Tidak Bawa SIKM, 26 Pendatang Jalani Isolasi di GOR Rawamangun
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. (Asp)
Baca Juga:
Update Corona DKI Rabu (3/6): 7.539 Positif, 2.530 Orang Sembuh
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas