Pemprov DKI Imbau Warga Tak ke Rumah Sakit Selama PSBB


RS Pertamina Jaya resmi beroperasi pada Selasa 14 April 2020 sebagai RS Rujukan COVID-19. ANTARA/HO-Pertamedika IHC
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke rumah sakit saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bila situasinya tak mendesak.
Meski demikian, rumah sakit umum, swasta, klinik dan poliklinik tetap buka melayani warga.
Baca Juga:
Polemik Munculnya 2 Permen soal Ojol Dianggap Bentuk Ego Sektoral Kementerian
Aturan itu mengacu pada pedoman PSBB di Pemprov DKI. Adapun saat ini, PSBB sudah berjalan selama 5 hari yang dimulai 10 hingga 23 April 2020.
Pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari. Kebijakan PSBB bisa saja diperpanjang bila kasus virus corona tak mengalami penurunan.
"Jika tidak mendesak, tunda pergi ke rumah sakit umum, swasta, klinik, dan poliklinik," tulis informasi dari Pemprov DKI yang dibagikan melalui media sosial resmi, Selasa (14/4).
Kemudian, warga DKI yang ingin melakukan konsultasi kesehatan sebaiknya dilakukan dengan metode jarak jauh atau melalui online.
Pedemon itu juga menyarankan keras bagi masyarakat yang lanjut usia untuk memakai layanan konseling kesehatan jarak jauh.
"Layanan konseling kesehatan dapat dilakukan dengan metode jarak jauh. Warga lanjut usia lebih baik memakai jasa tersebut," ungkapnya.
Baca Juga:
DPRD DKI Nilai Pemprov DKI Transparan soal Pembagian Bansos COVID-19
Terakhir, pelayanan donor darah tetap dibuka selama PSBB diterapkan. Sehingga, diharapkan untuk masyarakat yang kondisinya sehat agar mendonorkan darahnya di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Jakarta.
"Pelayanan donor darah tetap tersedia, dengan tetap mengikuti aturan physical distancing," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Tetap 'Up-to-Date' dengan Program Menarik di Aplikasi BaBe Selama #DiRumahAja
Bagikan
Berita Terkait
15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

Parkir Liar Milik 2 BUMD Jakarta Disegel, Pemprov Imbau Warga Diimbau Laporkan Kasus Serupa

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Aturan Baru Pemprov Jakarta: Pengelola Kawasan Industri Wajib Berlakukan Uji Emisi Kendaraan

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo kepada Erick Thohir

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Menilik SPBU Shell Layani Pengisian BBM di Tengah Kekosongan Stok Bahan Bakar

Jangkau Pecinta Otomotif, BMW Exhibition Hadir Perdana di Mall Kelapa Gading Jakarta

Warga Nikmati Tarif 1 Rupiah LRT Jakarta Peringati Hari Perhubungan Nasional 2025

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
