Pemprov DKI dan Bank DKI Salurkan Kartu Pekerja, ini Manfaatnya
Gubernur DKI Jakarta saat peluncuran Kartu Pekera di Jakarta. Foto: Humas Bank DKI
MerahPutih.com - Pemprov DKI bersama Bank DKI telah menyalurkan sebanyak 3.056 kartu pekerja di 5 wilayah ibu kota. Kartu pekerja ini diperuntukkan untuk buruh dengan pendapatan UMR.
Kartu Pekerja bagi buruh Jakarta diyakini akan mampu mengurangi beban biaya kelompok warga tersebut. Mengingat berbagai manfaat dapat diperoleh dari program subsidi tersebut.
“Peluncuran Kartu Pekerja tersebut merupakan komitmen Bank DKI dalam memberikan berbagai kemudahan bagi pekerja buruh DKI Jakarta,” ungkap Priagung, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12).
Adapun Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi yang dapat digunakan sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Dengan berbagai manfaat, yakni:
1. Gratis naik Transjakarta di 13 koridor dengan fungsi Jakcard Bank DKI.
2. Menerima pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi/ayam, ikan, dan telur dengan fungsi Debit ATM Bank DKI.
3. Menjadi anggota Jakgrosir dan mendapatkan fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan kartu pekerja, bisa mengajukan dengan syarta sebagai berikut:
1. Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal setara dengan UMP hingga 10% diatas UMP DKI Jakarta.
2. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
3. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker Provinsi DKI Jakarta).
4. Disnaker Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
5. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (min. deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
6. Disnaker Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja (Perumda Pasar Jaya, RPTRA, Rusun, Meat Shop Dharma Jaya, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja). (Asp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun