Pemeriksaan Arus Balik Berlangsung Sampai Akhir Mei


Pemeriksaan dokumen pemudik. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kepolisian menetapkan, pos pemeriksaan arus balik menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan beroperasi hingga akhir Mei 2021.
"Kita akan laksanakan paling tidak hingga tujuh hari pertama atau nanti menunggu kebijakan apakah hingga akhir Mei," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (15/5).
Baca Juga:
Polisi Siapkan 106 Cek Point Arus Balik
Masyarakat yang akan kembali ke wilayah hukum Polda Metro Jaya usai pulang mudik dari luar kota sebaiknya membawa surat bebas COVID-19 dan hasil tes antigen.
Hal itu, kata Sambodo, untuk memudahkan perjalanan ketika masyarakat akan kembali ke wilayah Jabodetabek usai mudik dari luar kota.
"Sehingga ketika ada pemeriksaan dia tinggal tunjukkan kalau sudah kita tidak akan periksa," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan surat bebas COVID-19 bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Adapun lokasi pos pemeriksaan surat bebas COVID-19, yakni:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
5. Jatiuwung, Kota Tangerang.
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan. (Knu)
Baca Juga:
Warga Jakarta Dilarang Berwisata ke Banten
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
