Pekan Depan, 19.125 Petugas Pilkada Sleman Jalanin Rapid Test


Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan "rapid test" atau tes cepat COVID-19 terhadap 19.125 petugas pemungutan suara. Rapid test dilakukan secara bertahap mulai minggu depan, 24 November 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan, rapid test dilakukan guna memastikan petugas pelaksana pencoblosan aman dari penyebaran virus corona.
"Sebanyak 19.125 petugas tersebut terdiri dari KPPS dan petugas ketertiban. Ini langkah nyata kami mencegah timbulnya kluster baru dalam pilkada," kata Trapsi di Sleman, Rabu (18/11).
Baca Juga
Positif COVID-19, Bupati Bogor Minta Dinkes Tracing Orang di Sekitarnya
Selain rapid test, KPU Sleman telah menyusun sistem pemilihan Pilkada yang sesuai protokol kesehatan new normal. Di antaranya memberi kuota jumlah pemilih dan petugas di TPS paling banyak 500 orang sekali waktu. Pemilih datang ke TPS secara bergantian sesuai waktu yang sudah ditentukan dan wajib mengenakan masker serta mencuci tangan.
Seluruh KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Kemudian, TPS disemprot disinfektan secara berkala. Petugas juga mengecek suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke dalam bilik. KPU turut menyediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat celcius.
"Bagi yang suhu normal, bisa mencoblos dibilik. Pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup," katanya.

Petugas juga akan mendorong pemilih untuk langsung pulang dan tidak berkerumun sebelum maupun sesudah pencoblosan. Ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosilisasi di masyarakat bahwa pelaksanaan Pilkada Sleman diupayakan sangat aman terhadap penyebaran COVID-19.
Pilkada Bupati/Wali Kota serentak akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. KPU Kabupaten Sleman mencatat ada 794.839 warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
Sebanyak 385.940 merupakan laki-laki, dan 408.899 lainnya merupakan perempuan. Warga akan memberikan suara tersebar di 2.124 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sleman. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
