PeduliLindungi Bakal Digunakan di Luar Jawa-Bali


QR Code PeduliLindungi. (Foto: MP/Ismail))
MerahPutih.com- Pemerintah terus mengoptimalkan dan memperluas cakupan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya dalam pengendalian penyebaran COVID-19. pemerintahakan melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk kabupaten/kota di luar Jawa-Bali jika tingkat vaksinasi dosis pertama mencapai 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lantas mencontohkan beberapa kota yang vaksinasinya sudah diatas 50 persen. Seperti, Kota Banda Aceh, sudah 58,47 persen, Kota Jambi 65 persen, Kota Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen.
Baca Juga:
Gibran Wajibkan Rumah Makan dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan memaparkan aplikasi PeduliLindungi merupakan integrator utama dari tiga strategi pemerintah dalam mengendalikan pandemi. Untuk menekan laju penularan COVID-19 ketika aktivitas masyarakat mulai dibuka secara bertahap.
Tiga strategi tersebut adalah peningkatan coverage vaksinasi yang cepat untuk seluruh masyarakat Indonesia. Serta testing-tracing-treatment yang baik, dan kepatuhan protokol kesehatan 3M yang tinggi.
Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah perbaikan agar layanan PeduliLindungi tersebut dapat berfungsi maksimal. Pemerintah juga menjamin keamanan data di dalam aplikasi tersebut.
Saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
"Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik,” tegas Luhut.

Luhut mengungkapkan, hingga 5 September, jumlah masyarakat yang menggunakan PeduliLindungi di area publik seperti pusat perbelanjaan, industri, dan sarana olahraga mencapai hampir 21 juta orang.
"Dari total 21 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem," katanya.
Pemerintah akan menindak masyarakat yang masuk dalam kriteria hitam pada aplikasi PeduliLindungi namun masih berusaha melakukan aktivitas di area publik. Dengan cara membawa mereka ke tempat isolasi terpusat untuk mencegah terjadinya klaster baru. (Knu)
Baca Juga:
STRP tak Berlaku Lagi, Syarat Perjalanan Diganti Aplikasi PeduliLindungi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online

Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down

Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol

Tak Lagi Pakai PeduliLindungi, Penggunaan Aplikasi SatuSehat Berjalan Lancar

PeduliLindungi Diganti Satu Sehat, Komisi IX Ingatkan Data Kerahasiaan Tetap Terjaga

Masyarakat Mengeluh Tak Bisa Login di Aplikasi Satu Sehat

PeduliLindungi Ganti Nama Jadi Satu Sehat Mobile

700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
