Partai NasDem Nonaktifkan Zulfan Lindan
Anggota Komisi VII DPR RI Zulfan Lindan Foto: Kresno/mr/DPR RI
MerahPutih.com - DPP Partai NasDem memutuskan untuk menonaktifkan Zulfan Lindan dari jajaran pengurus partai besutan Surya Paloh tersebut.
"Menonaktifkan (Zulfan Lindan) dari kepengurusan DPP Partai NasDem," tulis surat yang diterima MerahPutih.com, Kamis (13/10).
Baca Juga
PAN Ogah Ikut Campur soal Desakan Jokowi Reshuffle Menteri dari NasDem
Dalam surat tersebut, Zulfan disebut mengeluarkan pernyataan yang tidak produktif. Tak hanya itu, politikus asal Aceh itu dinilai cenderung menurunkan citra Partai NasDem.
"Maka Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menyampaikan peringatan keras kepada saudara Zulfan Lindan, atas berbagai pernyataan di media," tulis surat tersebut.
Baca Juga
PPP Akui Ada Ketegangan antara PDIP dengan NasDem usai Deklarasi Anies
Adapun surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Johnny Plate. Surat ditandatangani hari ini.
"Dilarang memberikan atau membuat pernyataan di media massa dan media sosial atas nama fungsionaris Partai NasDem sampai waktu yang ditetapkan," tulis surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya membenarkan bahwa Zulfan Lindan telah dinonaktifkan dari jajaran pengurus partai.
"Ya (NasDem nonaktifkan Zulfan Lindan)," ujar Willy kepada MerahPutih.com, Kamis (13/10). (Pon)
Baca Juga
Bestari Barus Bilang Hasto tidak Suka dengan NasDem dan Anies
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M