Panduan Detail Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 26 Juni 2022
Panduan Detail Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban

Hewan ternak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, terutama saat merebaknya PMK.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022.

Baca Juga:

Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK


"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Yaqut di Jakarta, Minggu (26/6).

Edaran ini, mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," katanya.

Ia mengimbau, umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Yaqut mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," katanya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembagalainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam


Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu:

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

d. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini," tulis Menag. (Knu)

Baca Juga:

Menag Jelaskan Hukum Kurban saat Wabah PMK

#Idul Adha
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang saat Idul Adha, Tembus 143 Persen
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat lonjakan penumpang saat libur Idul Adha. Data tersebut mencatat penjualan sebanyak 142.544 tempat duduk dari 99.982.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang saat Idul Adha, Tembus 143 Persen
Indonesia
Libur Panjang Idul Adha, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 115 Persen
KAI mencatat lonjakan penumpang selama libur panjang Idul Adha. Lonjakan tersebut mencapai 115 persen.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Libur Panjang Idul Adha, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 115 Persen
Indonesia
Puncak Arus Balik Idul Adha Hari ini, 20.734 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
4.378 penumpang turun di Stasiun Gambir, sementara 8.396 penumpang di Stasiun Pasar Senen,
Frengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
Puncak Arus Balik Idul Adha Hari ini, 20.734 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
Indonesia
10 Rute Kereta Jarak Jauh Terlaris Sepanjang Long Weekend Idul Adha 2025
Penjualan tiket sementara tercatat setara 101 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 08 Juni 2025
10 Rute Kereta Jarak Jauh Terlaris Sepanjang Long Weekend Idul Adha 2025
Indonesia
Akhir Pekan Landai, Puncak Arus Balik Idul Adha Penumpang Kereta Terjadi Senin
Hingga kemarin, tercatat sebanyak 41.146 pelanggan telah memesan tiket kereta untuk keberangkatan Senin 9 Juni 2025
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Juni 2025
Akhir Pekan Landai, Puncak Arus Balik Idul Adha Penumpang Kereta Terjadi Senin
Indonesia
Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg
Masjid Agung pada Idul Adha 2025 menerima delapan sapi, dan tujuh ekor kambing termasuk dari Gubernur Jateng Achmad Luthfi.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg
Lifestyle
Resep Soto Rawon Medok Khas Jawa Timur ala Master Chef Indonesia Puguh Setiawan
Resep soto rawon medok ini bisa menjadi menu favorit saat momen Iduladha. Kontestan Master Chef Indonesia, Puguh Setiawan, membagikan resep tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 07 Juni 2025
Resep Soto Rawon Medok Khas Jawa Timur ala Master Chef Indonesia Puguh Setiawan
Indonesia
Makna Idul Adha Bagi Prabowo: Belajar Ikhlas untuk Sesuatu yang Lebih Besar
Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Makna Idul Adha Bagi Prabowo: Belajar Ikhlas untuk Sesuatu yang Lebih Besar
Indonesia
10 Stasiun Kereta Terpadat Long Weekend Idul Adha 2025, Pasar Senen Juaranya
Tingkat okupansi di Stasiun Pasar Senen mencapai 130 persen.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
10 Stasiun Kereta Terpadat Long Weekend Idul Adha 2025, Pasar Senen Juaranya
Indonesia
Prabowo Bagi-Bagi Amplop THR Idul Adha ke Pedagang Istiqlal, Isinya Lembaran Rp 100 Ribu
Presiden Prabowo terlihat muncul dari celah sunroof di atas mobil kepresidenan Maung Garuda RI 1 ketika melintas.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Prabowo Bagi-Bagi Amplop THR Idul Adha ke Pedagang Istiqlal, Isinya Lembaran Rp 100 Ribu
Bagikan