Sejarah Orde Baru Larang Pelajar Islam Berhijab!

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Minggu, 10 Mei 2020
Sejarah Orde Baru Larang Pelajar Islam Berhijab!

Siswi berhijab di masa orde baru.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:


TRIWULANDARI mendadak beroleh 'surat sakti' dari sekolahnya, SMAN 1 Jember. Surat bertarikh 1982 tersebut menyatakan sang siswi tak lagi terdaftar di sekolah negeri terbaik di Jember karena melanggar peraturan pemakaian seragam sekolah dan dicurigai terlibat organisasi Jamaah Imran. Pangkal Tri dikeluarkan pihak sekolah tak lain lantaran menggunakan hijab selama pelaksanaan belajar-mengajar.

Baca juga: MUJI Tawarkan Kelas Kaligrafi dan Meditasi Online Gratis

“Ia bahkan sempat dipanggil ke Markas Kodim 0824 Jember untuk diinterogasi mengenai Jamaah Imran,” tulis Alwi Alatas dan Fifrida Desliyanti pada Revolusi Hijab: Kasus Pelarangan Hijab di SMA negeri se-Jabotabek, 1982-1991.

Pada 1982, gelombang pelarangan atribut Islam termasuk penggunaan hijab di sekolah dan kampus mulai gencar dilancarkan pemerintah Orde Baru.

Hijab
Pedoman seragam sekolah di masa Order Baru.

Larangan tersebut merupakan buntut kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pimpinan Daoed Joesoef menerbitan Surat Keputasan Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang Pedoman Pakaian Sekolah.

“Surat Keputusan Nomor 052/C/Kep/D.82 dikeluarkan tidak hanya sekadar penyeragaman seragam sekolah secara nasional untuk seluruh sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen), tentunya ada muatan lain, karena ada anggapa mengenakan hijab dikatakan bermuatan politik,” tulis Majalah Tempo, 1 Desember 1990.

Hijab
Suasana kelas diisi siswa berhijab pada masa Orde Baru. (sangpencerah.id)

Para siswi berhijab mendadak jadi sosok asing di sekolah. Mereka, seturut lansiran Panji Masyarakat, 21-31 Januari 1989, sering beroleh cercaan teman-teman sekelas dan sanksi dari guru.

“Siswi berhijab tidak boleh mengikuti jam pelajaran, tidak boleh mengikuti ulangan umum, dan rapor tidak dibagikan jika tidak melepaskan jilbabnya,” tulis Panji Masyarakat.

Baca juga: Membongkar Klaim Raden Patah Orang Tionghoa

Aturan membuat para siswi berhijab mendapat tekanan secara psikologis. Sebagian mereka memilih pindah ke sekolah Islam, tapi sebagian lainnya bertahan dan beberapa terpaksa harus melepas hijab saat berada di sekolah. “Pilihan ini kami pilih, walaupun harus mengikuti jam pelajaran dari koridor sekolah dengan meminjam buku catatan teman maupun belajar di perpustakaan dan mushala sekolah,” ungkap sala seorang siswi berhijab dikutip Tempo, 11 Agustus 1984.

Soeharto
Presiden Soeharto. (AFP)

Usaha untuk menjernihkan keadan sudah dilakukan berbagai pihak. MUI pun pernah duduk bersama Departemen Pendidikan dan Kebudayan, namun hasilnya nihil, Larangan siswi berhijab tetap berlaku.

Dewan Dakwah Islamiyah (DDI) lantas melakukan rapat koordinasi darurat seusai ramai pihak sekolah memberi sanksi hingga mengeluarkan siswi lantaran menggunakan hijab saat bersekolah.

Keputusan rapat tersebut merekomendasikan agar DDI berkonsolidasi dengan organisasi Islam lain melakukan langkah nyata mengatasi persoalan larangan berhijab di sekolah.

Natsir
M. Natsir. (Yayasan Idayu)

DDI mengambil tindakan nyata. M. Natsir, pemimpin DDI langsung menyurati Kepala Sekolah Muhammadiyah agar bersedia menampung siswi-siswi terkena sanksi dan dikeluarkan dari sekolah lantaran berhijab.

“DDI juga membantu kekurangan biaya pindah sekolah bagi siswi berjilbab ke Sekolah Muhammadiyah sebesar Rp 250.000 persiswa,” tulis Alwi Alatas dan Fifrida Desliyanti pada Revolusi Jilbab; Kasus Pelarangan Jilbab di SMA Negeri Se-Jabotabek, 1982-1991.

Larangan berhijab menjadi catatan kelam diskriminasi lembaga pendidikan di masa Orba terhadap pilihan berbusana warga negaranya. (*)

Baca juga: Cerita Masa Lalu Wisata Pesohor Dunia Menikmati Pemandangan Daerah Pegunungan Jawa Barat!

#Hijab #Puasa #Ramadan #Virus Corona #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Lifestyle
Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya mendahulukan puasa wajib.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan, ini Penjelasan Ulama
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Fashion
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Ramadan Runway berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp 7,9 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Fashion
Sentuhan Etnik Jadi Tren Baru Identitas Modest Wear di Hari Raya
Tren modest wear kini tak hanya berkembang secara global, tetapi juga semakin menguatkan akar lokalnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Maret 2026
Sentuhan Etnik Jadi Tren Baru Identitas Modest Wear di Hari Raya
Indonesia
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Selain itu, Amati Lelungan memberi kesempatan bagi alam untuk memulihkan keseimbangan, dan Amati Lelanguan mendorong kejernihan batin dengan melepaskan hiburan duniawi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Indonesia
One Way Nasional Diberlakukan di Jalan Tol, Kendaraan Arah Jakarta Dialihkan ke Jalan Arteri
Sebelum one way nasional ini diberlakukan, polisi lebih dulu membersihkan lajur dan rest area.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
One Way Nasional Diberlakukan di Jalan Tol, Kendaraan Arah Jakarta Dialihkan ke Jalan Arteri
Indonesia
7 Terminal Utama di Jakarta Sudah Dipadati Penumpang, Peningkatan Capau 82 Persen
Syafrin juga berujar, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, terjadi kenaikan jumlah penumpang meski tidak signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
7 Terminal Utama di Jakarta Sudah Dipadati Penumpang, Peningkatan Capau 82 Persen
Indonesia
Ribuan Pemudik Padati Area Pelabuhan Ciwandan, Puncak Mudik Sudah Terasa
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Rabu dini hari volume kendaraan roda dua mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
Ribuan Pemudik Padati Area Pelabuhan Ciwandan, Puncak Mudik Sudah Terasa
Bagikan