Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar
Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Masalah internal kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terkait pemilihan rektor berbuntut panjang.
Terbaru, dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS disanksi pembebasan jabatan sebagai guru besar.
Keduanya yakni Hasan Fauzi yang merupakan Wakil Ketua MWA dan Tri Atmojo Kusmayadi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MWA. Mereka mendapat sanksi pencopotan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Baca Juga:
Nadiem Ubah Seleksi Masuk PTN, 50 Persen Diambil dari Nilai Rapor
Dikonfirmasi awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar menyebut, sanksi pada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
"Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan," kata Muhtar, Kamis (13/7).
Dikatakannya, dengan sanksi tersebut gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun, untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku, seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3.
Berdasarkan SK ini, lanjut dia, keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Menteri ini, ada tiga pasal yang dilanggar terkait Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu dan sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
”Kami tidak dijelaskan apa saja yang dilanggar karena semua sanksi berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Irjen (Inspektur Jenderal) Kemendikbudristek sejak bulan November 2022 lalu. Kalau mau tanya pelanggarannya, silakan ditanyakan ke yang bersangkutan,” papar dia.
Baca Juga:
Bisa Dicontoh, Parenting ala Nadiem dan Franka Makarim
Dia menjelaskan, sanksi juga berdampak pada hak dan kewajiban keduanya. Dari segi pembayaran gaji, disesuaikan dengan jabatan baru.
"Jika sebelumnya pada jabatan guru besar dapat dicalonkan untuk jabatan strategis, pada status yang baru ini sudah tidak bisa menjabat dalam kategori jabatan pelaksana. Keduanya juga dibebaskan dari kewajiban akademik sebagai dosen," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Komisi X DPR Desak Nadiem Ambil Langkah Mitigasi Hepatitis Akut di Sekolah
Bagikan
Berita Terkait
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba