Mutasi Virus dan Kelangkaan Vaksin Alasan Saudi Gamang Laksanakan Haji
Masjidil Haram. (Foto: Haramain TV)
MerahPutih.com - Pembatalan ibadah haji oleh pemerintah karena kondisi pandemi COVID-19 untuk kedua kalinya, menimbulkan kekecewaan bagi mayoritas jemaah di tanah air.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, telah informasi terkait alasan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji.
Menurut Endang, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Mr. Majid bin Abdullah Al-Qashabi, mutasi virus COVID-19 dan kelangkaan vaksin menjadi alasan pemerintah Saudi.
Baca Juga:
KJRI Jeddah: Arab Saudi Belum Umumkan Penyelenggaraan Haji
"Mutasi virus COVID-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan pandemi menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini," jelas Endang dalam keteranganya, Senin (7/6).
Pihak Arab Saudi memang secara berkala memberikan penjelasan melalui konferensi pres terkait perkembangan COVID-19.
"Dan penjelasan tentang alasan belum umumkan teknis operasional haji disampaikan dalam konferensi pers hari ini," sambungnya.
Endang mengatakan, penjelasan Saudi ini, mengkonfirmasi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers pada 3 Juni 2021, bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait operasional haji.
Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah tahun ini. Keputusan itu diambil setelah proses persiapan dan diplomasi panjang.
"Faktanya, pamdemi global masih belum terkendali dan Saudi juga tak kunjung beri informasi," tandas Endang.
Kementerian Agama menegaskan keputusan tidak memberangkatkan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi telah melalui kajian mendalam dan bukan berdasarkan keputusan sepihak serta terburu-buru.
"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam. Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi.
Pemerintah, katanya, bahkan telah melakukan serangkaian persiapan sejak Desember 2020. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.
Skema kuota itu dipersiapkan mengingat pandemi COVID-19 di seluruh dunia masih berlangsung dan dengan asumsi Pemerintah Arab Saudi membuka akses dengan sejumlah syarat, salah satunya kuota.
"Dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," kata dia.
Tak hanya itu, menurut dia, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri, seperti kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi. (Knu)
Baca Juga:
DPR Pastikan Dana Haji Disimpan di Bank Syariah dan SBSN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT