Mulai Mei, Polisi Akan Berlakukan Tilang Khusus Terkait Larangan Mudik


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang kedapatan ngotot mudik.
Kebijakan ini berlangsung pada Kamis, 7 sampai dengan Minggu, 31 Mei.
Baca Juga:
Pelaku Wisata di Yogyakarta Terima Paket Sembako dari Kemenparekraf
"Nanti diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers online, Jumat (24/4).

Asep mengatakan apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan, khususnya yang ingin mudik maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing yang diberlakukan mulai hari ini sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020.
"Dengan pola secara persuasif dan humanis," katanya.
Polda Metro Jaya memutuskan menghapus satu pos pantau di wilayah hukumnya. Satu pos pantau yang dihapus adalah yang berada di Tol kawasan Cimanggis arah Bogor.
Baca Juga:
Bantuan PCR Pemerintah Republik Korea Berkapasitas 32.200 Tes
Karena dikurangi satu, maka dari itu kini pos pantau pencegahan mudik milik Polda Metro Jaya jumlahnya jadi 18 pos. Sebelumnya diketahui jumlahnya ada 19 pos yang bertugas guna menyekat warga yang hendak mudik.
"Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga kebijakan tentang dilarang mudik dan dalam koridor Operasi Ketupat 2020 telah menetapkan 18 titik check point penyekatan di seluruh Jakarta dengan rincian 2 tol yaitu Tol Cikarang Barat arah Cikampek dan Tol Bitung arah Merak serta 16 jalur arteri," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Malam Ini, Dua Bandara Yogyakarta Stop Penerbangan Penumpang Komersial
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
