MUI Polisikan Penyebar Hoaks Rapid Test Massal Seluruh Ulama di Indonesia
Ilustrasi hoaks. Foto: Net
Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kasus hoaks selebaran kepada MUI provinsi, kabupaten/kota agar ulama, kiai, ustaz di Indonesia waspada terhadap tes cepat (rapid test) risiko virus corona ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020.
"Telah melaporkan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Mabes Polri divisi Cyber Crime," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5).]
Baca Juga:
Ikhsan menuturkan laporan itu dibuat agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah menyebarkan hoaks di tengah masyarakat.
"Dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," ujarnya.
Pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana kebencian atau permusuhan individu/antar golongan (SARA) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik psal 28 ayat 2 dan penyebaran berita bohong hoaks Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 ayat 1 dan 2.
Sebelumnya, MUI memastikan seruan melalui sebuah selebaran kepada MUI provinsi, kabupaten/kota agar ulama, kiai, ustaz di Indonesia waspada terhadap tes cepat (rapid test) risiko virus corona (Covid-19) adalah hoaks atau berita bohong.
Menurut, Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat, pengumuman, pemberitahuan dalam organisasi MUI.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Salat Id di Wisma Bayurini, Kompleks Istana Bogor
"Seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stampel organisasi MUI," kata Anwar melalui surat klarifikasi bernomor Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020, Senin (25/5).
Mabes Polri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut untuk kemudian memproses penyelidikan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029