Minta Anies Normalisasi Sungai, Ketua DPRD Singgung Formula E Perintah Perda
Foto aerial banjir yang merendam kawasan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
MerahPutih.com - Normalisasi sungai dinilai harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingat penyelesaian pencegahan banjir merupakan perintah peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun menyayangkan Gubernur Anies yang tidak mau melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir. Dalam proyek ini, Pemprov DKI pada dasarnya memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan.
"Tapi sejak 2017, proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Lebih dari 30 Bidang Tanah Dibebaskan Kebut Normalisasi Kali Sunter
Menurut Prasetyo, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran commitment fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.
"Jangan saat dikritik soal Formula E saja Anies bilang menjalankan perda,” sindirnya.
Prasetyo juga menyebut, warga juga mengeluhkan keengganan Anies melanjutkan normalisasi sungai. Seperti gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya," paparnya.
Baca Juga:
Normalisasi Waduk Kesatrian Baru 80 Persen, Akhir Tahun Harusnya Selesai
“Nah, ini karena Gubernur enggak melaksanakan perda jadinya dihukum," sentilnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman Gubernur DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Adapun alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.
"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2) pekan lalu. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Pastikan Anggaran Normalisasi Sungai Masih Ada
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Antisipasi Banjir Rob Lebih dari Setengah Meter, BPBD DKI Siapkan 257 Lokasi Pengungsian untuk Warga Jakarta Utara
Rekor Tercepat 6 Jam, Target Pramono Semua Banjir di Jakarta Harus Surut Kurang dari Sehari
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Tim Pelangi, Garda Terdepan Andalan Jakarta Hadapi Cuaca Ekstrem
Jakarta Siaga Banjir Akhir Tahun, Pramono Siapkan 5 Strategi
Jakarta Diguyur Hujan Deras, 4 RT dan 3 Ruas Jalan Kebanjiran
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Daftar 20 RT di Jaktim dan Jaksel yang Berubah Jadi Kolam Dadakan Pagi Ini, Warga Diminta Waspada