Minta Anies Normalisasi Sungai, Ketua DPRD Singgung Formula E Perintah Perda
Foto aerial banjir yang merendam kawasan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
MerahPutih.com - Normalisasi sungai dinilai harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingat penyelesaian pencegahan banjir merupakan perintah peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun menyayangkan Gubernur Anies yang tidak mau melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir. Dalam proyek ini, Pemprov DKI pada dasarnya memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan.
"Tapi sejak 2017, proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Lebih dari 30 Bidang Tanah Dibebaskan Kebut Normalisasi Kali Sunter
Menurut Prasetyo, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran commitment fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.
"Jangan saat dikritik soal Formula E saja Anies bilang menjalankan perda,” sindirnya.
Prasetyo juga menyebut, warga juga mengeluhkan keengganan Anies melanjutkan normalisasi sungai. Seperti gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya," paparnya.
Baca Juga:
Normalisasi Waduk Kesatrian Baru 80 Persen, Akhir Tahun Harusnya Selesai
“Nah, ini karena Gubernur enggak melaksanakan perda jadinya dihukum," sentilnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman Gubernur DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Adapun alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.
"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2) pekan lalu. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Pastikan Anggaran Normalisasi Sungai Masih Ada
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
15 RT di Jakarta Timur Tergenang, Ini Langkah BPBD Atasi Luapan Ciliwung
Gubernur Pramono Usul Speaker Masjid dan Gereja Dipakai untuk Peringatan Dini Banjir
Banjir Rob Mampir Depan JIS Hingga Jalanan Utama Terendam, Kawasan Muara Angke yang Langganan Banjir Justru Aman
Normalisasi Sungai Ciliwung Dilanjutkan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp 232 Miliar
Pemprov DKI Lanjutkan Normalisasi Sungai, Ciliwung dan Krukut Jadi Prioritas
BPBD DKI Sebut Banjir di Jakarta Sudah Surut, Turunkan Personel untuk Pantau Kondisi Genangan
42 RT di Jakarta Terendam Banjir, BPBD: Genangan Terus Meluas Hingga Malam Hari
Banjir Jakarta Meluas, Pintu Air Mayoritas Siaga Tiga