Menteri Tjahjo Tegaskan Tidak Ada Slot Formasi CPNS 2022


Tes CPNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tahun ini, Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) baru melalui skema formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepastian ini diungkapkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo beralasan Pemerintah akan menerapkan kebijakan untuk merekrut lebih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Di tahun ini juga formasi untuk CPNS tidak tersedia,” tegas Tjahjo, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (24/1).
Baca Juga:
Menurut Tjahjo, sat ini Pemerintah juga sedang menyusun berbagai kebijakan terkait penerimaan PPPK, sebagai payung hukum rekrutmen CASN Tahun 2022. "Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun, sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini," imbuh politikus senior PDIP itu.
Menpan RB juga melarang Kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer karena akan merusak atau mengacaukan penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," papar Tjahjo.
Baca Juga:
BNPT Minta Seleksi CPNS Diperketat, Biar Enggak Disusupi Paham Radikal
Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023. "Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujar Menpan RB.
Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah. "Diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," tutup mantan anggota DPR itu. (Pon)
Baca Juga:
Hukuman Disiplin Bakal Diberikan Pada ASN Penerima Bantuan Sosial
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
