Mau Eksis Mencoblos? Cari Tahu Dulu Beda DPR Vs DPD dan Warna-warni Jenis Kertas Suara!


Warna-warni Jenis Surat Suara Pemilu 2019. (KPU)
HARI pencoblosan Rabu 17 April nanti kita bukan cuma memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk memimpin bangsa ini 5 tahun kedepan. Pemilu 2019 kali ini memang unik dan bersejarah dalam proses demokrasi di Indonesia. Untuk kali pertamanya, rakyat akan memilih pemimpin negara dan para wakil rakyat di hari yang sama.
Suaramu dalam pemilu sangatlah mahal, karena itu jangan sembarang pilih. Coblos figur terbaik untuk mengisi rumah rakyat dan kenalilah rekam jejak para calon anggota dewan. Jangan sampai yang duduk di sana hanyalah mereka yang tukang bolos rapat, atau hanya bisa tidur saat sidang paripurna. Lebih parah lagi, mereka yang tega membancak uang rakyat, meski berstatus anggota dewan yang terhormat.

Saat pencoblosan nanti, tiap pemilih memiliki hak memilih pasangan Capres-Cawapres dan para anggota dewan legislatif dari mulai tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat. Untuk calon legislatif, kursi yang diperebutkan meliputi posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kertas untuk dicoblos bukan cuma satu, tetapi antara 4 sampai 5 tergantung wilayah pemilihan.
Baca Juga : Kaum Milenial Diminta Untuk Tidak Golput
1. Kenali Jumlah dan Jenis Surat Suara di TPS
Bagi pemilih pemula ataupun pemilih yang pernah menggunakan hak suaranya, tentu akan bingung saat mencoblos nanti dengan banyaknya jumlah surat suara yang bakal diterima saat berada di Tempat Pemungutan Suara. Tapi tenang, Merahputih.com akan menjabarkan masing-masing surat suara sehingga pemilih takkan bingung ketika berada di bilik suara.
a. Surat Suara Pemilihan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden

Pertama, surat suara berwarna Abu-Abu. Surat suara Warna abu-abu disiapkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Dalam pemilu kali ini ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
b. Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Surat suara kedua berwarna kuning untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil). Kertas surat suara dicetak pada jenis kertas HVS 80 gram, dengan ukuran 51 x 82 cm dan berbentuk lembaran empat persegi panjang, yang terdiri atas dua bagian, luar dan dalam.
Baca Juga : Di Jambi, Pemilih Disabilitas Mendapat Pendamping Ketika Mencoblos
Bagian dalam surat suara untuk anggota DPR RI berisi daftar nama dan gambar logo partai politik peserta pemilu dengan posisi letak sesuai nomor urut masing-masing. Di bawah logo parpol terdapat daftar nama calon legislatif (caleg) setiap parpol sesuai nomor urut mereka di masing-masing dapil. Patut dicatat, tidak ada foto muka caleg, hanya ada nama dan nomor urut.
c. Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang dicetak di jenis kertas HVS 80 gram. Besar surat suara DPD terdiri dari 9 kategori ukuran, tergantung jumlah caleg yang terdaftar di masing-masing dapil, mulai dari 12 sampai 60 nama dengan lebar maksimal kertas 58 x 78 cm.
Bentuk kertas suara DPD lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Khusus untuk kertas suara anggota DPD dilengkapi dengan foto dan nama setiap caleg di masing-masing dapil.
d. Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Berikutnya keempat, surat suara berwarna biru untuk memilih Anggota DPRD Provinsi. Bentuknya lembaran persegi panjang berukuran 51 x 82 cm yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram. Untuk surat suara DPRD Provinsi juga tidak dilengkapi foto caleg, hanya nama sesuai daftar nomor urut mereka di masing-masing partai politik. Posisinya pun sama dengan surat suara DPR RI, berada di bawah nomor urut dan gambar logo parpol masing-masing.
e. Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Terakhir, surat suara kelima berwarna hijau untuk mencoblos Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bentuk, jenis dan ukuran surat suara sama dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPR RI. Isinya pun sama, yang membedakan daftar nama caleg dan parpol peserta sesuai dengan wilayah pemilihan DPRD di TPS tempat kamu memilih.
Catatan khusus berlaku untuk kamu warga DKI Jakarta. Nantinya hanya akan disediakan 4 kertas suara, berwarna Abu-Abu, Kuning, Merah dan Biru. Bedanya Provinsi DKI Jakarta untuk pilihan caleg DPRD hanya ada untuk tingkat provinsi tidak ada di level lima wilayah kotamadya dan Kabupaten Kepulauan Seribu, karena memang tidak ada DPRD tingkat II di ibu kota.

Aturan khusus juga berlaku untuk kamu yang memilih di wilayah Provinsi Aceh dan Papua sebagai wilayah berstatus khusus. Surat suara di kedua provinsi itu untuk berwarna biru tidak bertuliskan DPRD masing-masing provinsi, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Baca juga : Mengapa Partai Islam Tidak Pernah Menang?
Adapun untuk kertas suara hijau tertulis DPRA masing-masing kota/kabupaten di Aceh, bukan DPRD Kota/Kabupaten. Begitu pula dengan Papua surat suara hijau juga untuk memilih anggota DPRP masing-masing kota/kabupaten di sana.
Lebih khusus lagi untuk Aceh, di luar pilihan 16 parpol nasional beserta daftar calegnya, kamu bisa memilih 4 parpol lokal dan para calegnya untuk surat suara DPRA dan DPRA Kota/Kabupaten. Kelima parpol lokal itu Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA)
2. Beda DPD dan DPR
Satu lagi yang kerap menjadi pertanyaan di kalangan pemilih apa beda caleg DPR RI dan DPD RI. Untuk mudahnya, DPD merupakan wakil rakyat yang bukan mewakili parpol, sedangkan caleg DPR harus menggunakan kendaraan parpol untuk menduduki kursi anggota dewan yang terhormat. Berikut penjabaran detail perbedaan antara DPR RI dan DPD

a. Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) berkedudukan sebagai lembaga negara dengan anggota mewakili daerah provinsinya masing-masing. Dalam pemilihan umum serentak 2019, surat suara pencoblosan untuk anggota DPD berwarna merah. Untuk kamu ketahui, setiap empat orang anggota DPD yang terpilih akan mewakili satu provinsi. Jumlah keseluruhan anggota DPD nantinya tidak lebih dari 1/3 anggota DPR RI.
Masa jabatan anggota DPD sama seperti anggota legislatif lainnya yaitu 5 tahun dan berakhir ketika ada anggota DPD yang baru diambil sumpah dan janjinya. Dalam pemilu kali ini, total terdapat 807 orang masuk sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dengan pembagian 671 laki-laki dan 136 perempuan.
Untuk tugas dan wewenang dari anggota DPD sendiri adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pembangunan daerah.
Selain itu setiap anggota DPD juga berhak mengajukan rancangan undang-undang tentang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. DPD juga berhak melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) merupakan satu lembaga tinggi negara di Indonesia, terdiri dari anggota-anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam Pemilu 2019, surat suara untuk memilih wakil rakyat yang duduk di Senayan ini berwarna kuning.
Untuk Pemilu serentak 2019, berasarkan keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018, 7.968 calon anggota DPR masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT). Dengan presentase 4.774 laki-laki dan 3.194 perempuan. Untuk saat ini, Anggota DPR berjumlah sekitar 530 anggota. Nantinya, anggota-anggota DPR terbagi ke dalam fraksi-fraksi tergantung daripada partai politik yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara.
Secara umum, DPR memiliki tiga fungsi. Pertama adalah fungsi legislasi yaitu untuk membentuk undang-undang bersama presiden. Kedua, fungsi Anggaran yaitu untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Terakhir, Fungsi Pengawasan meliputi tugas dewan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. (Ayp)
Baca Juga : Salah Satu Cara Untuk Pemenangan Pemilu Menurut Ketua DPR
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019

PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air

Ditanya Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Jokowi Jawab Nanti Siang Ketemu

Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda

Baru Terungkap, Anies Pernah Ditawari Capres Dua Kali di Pemilu 2019
