Mahfud MD Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun: Ini Laporan TPPU
Menko Polhukam Mahfud MD di kanal YouTube PP IKAHI, Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang disampaikannya beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut jumlah tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
Penjelasan Wakil Ketua DPR Terkait Batalnya Rapat Komisi III dengan Mahfud MD
"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Hal tersebut disampaikan Mahfud setelah bertemu dengan dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mahfud menegaskan dirinya sudah berulang kali mengatakan uang Rp 300 triliun itu bukan korupsi.
"Berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," tegasnya.
Dia mengatakan angka tersebut besar karena ada kerja intelijen keuangan yang melacak setiap transaksi diduga mencurigakan.
"Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 T, mencurigakan," jelas dia.
Baca Juga
Kemenkeu Respons Pernyataan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun
Mahfud menjelaskan transaksi janggal tersebut adalah dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian dan pihak luar. Ia menegaskan transaksi tersebut bukan korupsi.
Mahfud meminta semua pihak tak berasumsi Kemenkeu melakukan korupsi hingga Rp300 triliun.
Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.
"Sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, mungkin yang kirim siapa siapa dan itu bukan uang negara," ujarnya.
Mahfud menyebut Kemenkeu akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi dugaan pencucian yang menyangkut pegawai Kemenkeu, seperti di Direktorat Jenderal Pajak.
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya. (Knu)
Baca Juga
Anggota Komisi III Bingung Rapat Bareng Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun Batal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK