Mahasiswa Sebut Jokowi Berusaha Ciptakan Rezim Otoriter

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 September 2019
Mahasiswa Sebut Jokowi Berusaha Ciptakan Rezim Otoriter

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ribuan mahasiswa mengecam sejumlah Pasal-pasal kontroversial di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu orator dari kelompok mahasiswa menilai, pasal kebebasan berpendapat adalah yang paling kontroversial.

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

Baca Juga

Tunda RKUHP yang Masih Belum Berfaedah

"Ini upaya Presiden menciptakan rezim otoriter," katanya di depan Gedung DPR.

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu
Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

Ia juga menyoroti pasal di RKUHP yang cenderung memfasilitasi para koruptor.

"Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara," sesal dia.

Massa juga berkumpul di depan Istana Negara menamakan diri Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). Komite ini gabungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat petani Karawang (Sepetak), hingga BEM IPB dan Forum Kesejahteraan Petani (Forma Tani).

Baca Juga

DPR Buat Pasal 218 RKUHP untuk Pidanakan Wartawan Asing Hina Kepala Negara

Massa mengenakan topi caping khas petani. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes kepada pemerintah serta menyuarakan penolakan terhadap RUU Pertanahan.

"Kita tidak ingin termakan janji-janji Jokowi periode kedua! Karena kita sudah cukup dibohongi di periode pertama!" ujar orator.

Orator menyebut Jokowi tak pernah melaksanakan reforma agraria. Pembagian sertifikat tanah ke masyarakat dianggap sebagai pembohongan publik.

Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu
Demo mahasiswa di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/9). Foto: MP/Kanu

"Sertifikat bukan bagian dari reforma agraria, secara simbolik kami akan merobeknya," ujar orator yang kemudian merobek kertas. Massa mengikuti aksi tersebut.

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa, yaitu:

1. Menolak RUU Pertanahan yang berwatak liberal.

2. Hentikan penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah dan korporasi.

3. Mendesak Jokowi melaksanakan reforma agraria secara nasional dan sistematis.

4. Menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah dan pangan

5. Koreksi kebijakan ekonomi yang melemahkan rakyat.

6. Mencabut izin konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan.

7. Menolak pengesahan RUU yang anti-kerakyatan, seperti RKUHP, RUU Minerba, RU Perkelapawasitan, dan RU Ketenagakerjaan. (Knu)

#Demo Mahasiswa #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan, Tuntut Kabinet Prabowo Peka Penderitaan Ekonomi Rakyat
Mahasiswa Trisakti gelar aksi di DPR dengan tiga tuntutan utama: stabilitas ekonomi, evaluasi kompetensi pejabat Kabinet Prabowo, dan pengembalian supremasi sipil.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan, Tuntut Kabinet Prabowo Peka Penderitaan Ekonomi Rakyat
Indonesia
Elite Politik Solid, Penghambat Reformasi Jilid II
Gerakan perubahan besar seperti yang terjadi pada 1998 membutuhkan kombinasi krisis ekonomi dan krisis politik yang berlangsung secara bersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Elite Politik Solid, Penghambat Reformasi Jilid II
Indonesia
Demo Mahasiswa di Jakarta, Jumat (19/6), Masyarakat Diimbau Hindari Lokasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menghindari titik-titik lokasi yang menjadi lokasi aksi demonstrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Mahasiswa di Jakarta, Jumat (19/6), Masyarakat Diimbau Hindari Lokasi
Indonesia
Polda DIY Buka Suara soal Anggota Intel yang Diamankan Mahasiswa UMY
Polda DIY buka suara soal anggota Intel yang diamankan mahasiswa UMY. Anggota itu bertugas dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Polda DIY Buka Suara soal Anggota Intel yang Diamankan Mahasiswa UMY
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Demo di Ring 1 Jakarta Hari ini, Kapolres Jakpus : jangan Terpancing dan Emosi
Pengamanan difokuskan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat konsentrasi massa, termasuk kawasan Silang Selatan Monas, Gedung MPR/DPR RI, hingga Bundaran HI.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Ribuan Aparat Jaga Demo di Ring 1 Jakarta Hari ini, Kapolres Jakpus : jangan Terpancing dan Emosi
Berita Foto
Aksi Mahasiswa UMT Gelar Aksi Demonstrasi di Gerbang Pancasila Gedung DPR Jakarta
Aksi unjuk rasa Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Mahasiswa UMT Gelar Aksi Demonstrasi di Gerbang Pancasila Gedung DPR Jakarta
Indonesia
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Sebanyak 15 mahasiswa dari UBK dan Universitas MH Thamrin bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Indonesia
Polisi Dilarang Kejar Pendemo jika Terjadi Ricuh, Penggunaan Gas Air Mata hanya Perintah dari Kapolda Metro
Anggota Polri diminta tidak bersikap agresif saat menghadapi masa.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Dilarang Kejar Pendemo jika Terjadi Ricuh, Penggunaan Gas Air Mata hanya Perintah dari Kapolda Metro
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Bagikan