LPSK Protes Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer


Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com - Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi , pada Rabu (18/1), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman pidana Richard yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
LPSK, kata ia, sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.
Richard disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
"Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," katanya.
Susi juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada Richard.
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami, " katanya.
Baca Juga:
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
