Lokasi Reuni 212 Dipindah ke Masjid Az-Zikra Sentul
Massa aksi Reuni 212 di Monas. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Panitia Reuni Alumni 212 memutuskan membatalkan seluruh rangkaian kegiatan di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Lokasi baru yang dipilih yakni di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Acara Reuni 212 tetap diselenggarakan pada 2 Desember 2021.
Baca Juga
"Sekaligus doa bersama untuk Almarhum Ust Ameer Azzikra putra almarhum KH M Arifin Ilham dan disiarkan secara virtual live streaming," kata Ketua Panitia Reuni Alumni 212, Eka Jaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/11).
Ia menjelaskan, untuk Alumni 212 diberbagai daerah dianjurkan membuat acara yang sama dengan tetap menjaga ciri khas 212 dan protokol kesehatan.
Eka juga mengimbau dan mengintruksikan kepada seluruh alumni 212 untuk mengadakan aksi kemanusiaan.
"Berupa pembagian paket sembako, bedah rumah, membersihkan tempat ibadah, membersihkan sungai, pengobatan gratis dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga
Ia menambahkan, acara Reuni 212 adalah milik bangsa Indonesia.
"Sehingga betul-betul sangat perhatikan aspirasi umat dan masukan dari para ulama dan tokoh serta pihak terkait dalam setiap acara reuni 212," jelas Eka.
Acara Reuni 212 kapan dan di mana saja digelar wajib menjaga ciri khas 212. Yaitu persaudaraan dan persatuan, keamanan dan perdamaian, ketertiban dan kebersihan, serta ahlakul karimah. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M