Kunjungan Wisata ke Kepulauan Seribu Kembali Dibuka
Dokumentasi - Sejumlah wisatawan memadati lokasi wisata water sport kawasan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (21/8/2012). (ANTARA/Ardiansyah Indra Kumala)
MerahPutih.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta memutuskan pembukaan kembali kunjungan wisata.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh berwisata ke pulau dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu, memindai kode batang (barcode) dengan status berwarna hijau pada aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung non domisili setempat.
"Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat," ujar Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta, Kamis (21/10).
Jika hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna merah di dermaga, calon pengunjung dilarang berangkat kecuali komorbid dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis.
Baca Juga:
Bupati Tunggu Rekomendasi Kemenparekraf Buka Wisata Kepulauan Seribu
Untuk hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna oranye mendapat perawatan dari petugas.
"Berwarna hijau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan," katanya, seperti dikutip Antara.
Terkait alur dermaga keberangkatan dan kedatangan, Junaedi menjelaskan, akan dibuat dua jalur. Jalur pertama untuk orang yang bukan berdomisili di Kepulauan Seribu dan para wisatawan. Sedangkan jalur kedua khusus untuk warga Kepulauan Seribu atau seluruh petugas
Kendati tempat wisata telah dibuka untuk umum, menurut Junaedi, wisatawan yang berkunjung akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Selain itu bagi pelaku pariwisata harus memantau protokol kesehatan (prokes) pengunjung secara ketat agar mematuhi 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, pencuci tangan (hand sanitizer), pengukur suhu tubuh (thermogun) dan buku tamu.
"Diharapkan para pelaku industri pariwisata dapat bekerja sama, agar dapat mencegah penyebaran wabah COVID-19," katanya.
Baca Juga:
Anak Buah Anies Bersurat ke Sandi Minta Wisata Kepulauan Seribu Dibuka
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021. Selama PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Pembukaan wisata Kepulauan Seribu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 pada sektor usaha pariwisata. (*)
Baca Juga:
PSI Minta Anies Izinkan Wisata Kepulauan Seribu Uji Coba Pembukaan
Bagikan
Berita Terkait
DPRD DKI Soroti Harga Buggy Wisata Malam Lebih Mahal Ketimbang Tiket Masuk Ragunan
Pemprov Layanan Open Top Tour of Jakarta melintasi sejumlah titik bersejarah
BPDB Imbau Warga Kepulauan Seribu Waspadai Angin Kencang & Gelombang Tinggi Hingga Rabu Besok
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Ancol Lepaskan Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Warga Pesisir Jakarta dan Pulau Seribu Diimbai Waspada Banjir Rob Hingga Akhir Juli
Pramono Akui Banyak Wisatawan Mancanegara Kunjungi Pulau Onrust, tetapi Belum Dipersiapkan secara Optimal
Warga Kepulauan Seribu Ngeluh ke Pramono, Kesulitan Air Bersih untuk Mandi
Menilik Eksotisme Destinasi Wisata Alam dan Laut Kepulauan Seribu Jakarta
Anggota Dewan Fraksi PSI DKI Tegas Tolak Wisata Kucing di Kepulauan Seribu, Soroti Fungsi Wilayah Konservasi dan Kawasan Strategis Provinsi
Pemprov DKI dan OJK Kolaborasi Wujudkan Kepulauan Seribu Jadi Digital Island