Kubu Munarman Sebut Cairan dan Serbuk di Bekas Markas FPI untuk Bersihkan Toilet


Penggeledahan di bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Penyidik Densus 88 menggeledah eks Markas Front Pembela Islam (FPI).
Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah botol cairan yang diduga sebagai bahan peledak.
Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution mengatakan, temuan cairan triaseton triperoksida (TATP) dan bubuk putih sebagai barang bukti yang ditemukan polisi di gedung bekas sekretariat itu merupakan obat pembersih toilet.
Baca Juga:
"Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudu dan toilet masjid dan musala," kata Ombat kepada wartawan, Rabu (28/4).
Mantan tim pengacara FPI Ichwan Tuankotta yakin cairan tersebut bukan benda berbahaya.
"Kalau sepengetahuan saya yang pernah aktif di kantor tersebut sebelum ormas FPI dibubarkan, itu cairan adanya di kamar mandi, digunakan untuk pembersih WC," kata Ichwan kepada wartawan.
Cairan tersebut kerap kali digunakan para pengurus dan simpatisan FPI untuk kerja-kerja sosial. Di antaranya digunakan untuk membersihkan toilet-toilet masjid.

Tak hanya itu, Ichwan juga mengatakan, bubuk putih yang ditemukan oleh polisi merupakan bubuk deterjen.
Ia mengatakan, bubuk tersebut untuk digunakan membersihkan kamar mandi.
"Tapi nanti kita lihat saja hasil penyidikan pihak kepolisian," kata Ichwan.
Sebelumnya, Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, saat dilakukan penggeledahan di bekas Seketariat FPI di Petamburan, ditemukan atribut ormas terlarang dan beberapa dokumen.
"Ada juga ditemukan beberapa serbuk dalam tabung, serta cairan yang mirip dengan temuan di daerah Condet beberapa waktu yang lalu,” ucap Ramadhan.
Baca Juga:
Ditangkap Densus, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan Didukung Puluhan Advokat
Ramadhan menerangkan, terkait temuan serbuk dalam tabung dan cairan akan dilakukan pendalaman, apa isi kandungan serbuk dan cairan tersebut.
Selanjutnya, petugas Polri dan TNI bersiaga di sekitar Petamburan untuk mengawal penggeledahan yang dilakukan tim Densus 88.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu dan tidak terkait dengan hal tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Tiba di Polda Metro, Munarman Diborgol dan Mata Ditutup Kain Hitam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
