KPU Ingatkan Kampanye Jangan Sampai Jadi Media Penyebaran COVID-19

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai politik pengusung dan calon kepala daerah agar tidak terjadi penyebaran virus COVID-19 melalui bahan kampanye.
"Kami mohon bapak ibu pimpinan partai politik bisa juga menyampaikan kepada jajaran yang jajarannya mengusulkan atau memiliki pasangan calon kepala daerah," kata Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Jumat (2/10).
Baca Juga
644 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cirebon Dihukum Ucapkan Pancasila
KPU mengingatkan agar partai politik dan pasangan calon kepala daerah Pemilihan kepala daerah serentak 2020 benar-benar memperhatikan protokol kesehatan baik dari mencetak sampai membagikan bahan kampanye ke masyarakat.
"Jangan sampai kemudian karena tidak diperhatikan ketentuan ini maka nanti terjadi penularan atau penyebaran virus COVID-19 melalui bahan kampanye, tentu ini mari sama-sama kita jaga," kata dia.
Dewa Raka Sandi juga mengingatkan jajaran KPU provinsi kabupaten dan kota juga memberikan perhatian dalam proses pencetakannya bahan kampanye.
"Ini segera ada dua ketentuan ada yang difasilitasi oleh KPU, maupun yang dibuat oleh peserta. Jadi mohon dengan hormat hal ini juga diperhatikan," kata dia.

Ada sejumlah bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk mensosialisasikan diri mereka pada pemilih. Kemudian, pada pilkada di tengah pandemi ini ada beberapa bahan kampanye tambahan yang bisa dimanfaatkan yang berkaitan dengan pencegahan COVID-19.
"Bahan kampanye, alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan anti septik berupa cairan alkohol," ujarnya.
Baca Juga
Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra
Sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan. "Pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan," kata Dewa Raka Sandi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
