Ketidakpatuhan Protokol Kesehatan Jadi Ancaman Nyawa Tenaga Medis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 November 2020
Ketidakpatuhan Protokol Kesehatan Jadi Ancaman Nyawa Tenaga Medis

Petugas melakukan tes usap. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah tenaga medis kini dalam ancaman pasca-lonjakan penderita COVID-19. Pertambahan kasus ini karena masyarakat yang tak disiplin.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih memohon dan meminta masyarakat tidak memperberat situasi Pandemi COVID-19.

“Supaya tidak bertambah petugas kesehatan yang gugur lebih banyak lagi,” ujar Daeng dalam keteranganya yang dikutip Senin (16/11).

Baca Juga:

Gunung Merapi Siaga, Kasus COVID-19 Klaten Melonjak 201 Orang Per Hari

Ia mengimbau masyarakat agar membangkitkan kesadaran kolektif melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak diterapkan sekaligus dengan penuh kesadaran.

Jika hal itu tidak diterapkan masyarakat, maka upaya yang dicapai selama delapan bulan terakhir sia-sia belaka.

Padahal, perkembangan penanganan kasus COVID di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan di bulan Oktober 2020. Jika dilihat dari tingkat hunian rumah sakit, termasuk ruang isolasi dan perawatan darurat turun drastis di angka 20 persen.

Senada dengan itu, Wakil Ketua PB IDI M Adib Khumaidi mengatakan, hingga 10 November 2020, sebanyak 159 dokter meninggal karena terpapar COVID-19.

"Kemudian antara 10 November sampai kini ada dua hingga tiga dokter yang meninggal karena COVID-19," katanya.

Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19). (Dok Antara)
Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19). (Dok Antara)

Jika melihat dari lonjakan angka positivity rate, ia mengatakan, dipengaruhi kuat oleh aktivitas masyarakat. Pada Mei 2020, terjadi lonjakan kasus 20 persen dan Agustus 10 persen.

"Salah satu faktornya adalah berkaitan dengan mobilitas masyarakat," ujar Adib.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan sudah hampir pasti dapat menimbulkan penularan virus.

“Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan (COVID-19). Menulari dan tertular satu sama lainnya, ujar Doni.

Di samping itu, Doni juga mengingatkan bahwa para penyelenggara kegiatan yang menciptakan adanya kerumunan manusia pada masa pandemi akan mendapatkan sanksi tegas, baik di dunia maupun di akhirat.

Sebab, mengumpulkan orang-orang dalam jumlah besar sehingga menimbulkan penularan penyakit hingga menyebabkan kematian adalah perbuatan yang dilarang baik oleh pemerintah maupun agama.

“Karena tidak sedikit kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu menimbulkan penularan,” tegas Doni.

Baca Juga:

Kerumunan Massa Rizieq Shihab Jadi Paradoks Kepemimpinan Jokowi Tangani COVID-19

Mantan Danjen Kopasuss ini juga mengingatkan bahwa COVID-19 dapat menjadi mesin pembunuh bagi mereka yang masuk dalam kategori usia lanjut, maupun mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.

Sebagaimana data Satgas Penanganan COVID-19, terdapat tren kasus kluster keluarga yang meningkat dari orang tanpa gejala yang menulari keluarganya di rumah, sehingga akhirnya berujung fatal. Sehingga hal ini perlu diantisipasi agar ke depannya tidak terjadi hal serupa.

"Ketima mereka kembali ke rumah, ketemu dengan orang-orang yang dicintai, ketemu dengan saudara-saudaranya yang lain, yang punya komorbid, usianya sudah lanjut, maka risikonya sangat fatal,” jelas jenderal TNI bintang tiga ini. (Knu)

Baca Juga:

Doni Tegaskan Virus COVID-19 Masih Sangat Berbahaya

#Breaking #Virus Corona #Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan