Kemenhub Sediakan Mudik Gratis, Cek Syaratnya!


Calon penumpang berjalan menuju bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/
MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan program mudik gratis.
Mudik gratis ini diadakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk menyukseskan mudik gratis, Kemenhub menyiapkan sebanyak 350 bus yang bisa menampung 10.500 penumpang.
Baca Juga
Pemprov DKI Terus Gencarkan Vaksinasi Booster Jelang Mudik Lebaran
"Rinciannya 270 bus untuk mudik 8.500 penumpang dan 80 bus untuk arus balik 2.400 penumpang," ucap Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hardisarwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4).
Lanjut Marta, pihaknya juga menyediakan truk untuk mengangkut sepeda motor. Ia mengatakan truk yang disediakan ini sebanyak 34 unit untuk mengangkut 1.200 unit kendaraan roda dua para pemudik.
"Setelah dua kali absen animo masyarakat untuk mudik cukup tinggi di Lebaran ini. Oleh karena itu, kami siapkan angkutan mudik gratis untuk mengantisipasi kepadatan di jalan termasuk dengan menyiapkan armada khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua yang dikutsertakan dalam mudik," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan besar terkait penyediaan armada untuk mudik gratis.
Baca Juga
Jelang Mudik Lebaran, 309 Ribu Orang Divaksin Booster Hari Ini
Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022
Berikut ini beberapa syarat daftar mudik gratis 2022 yang perlu diperhatikan para peserta.
1. Syarat utama pelaku perjalanan mudik gratis tentu saja adalah mereka harus sudah melakukan vaksinasi.
2. Bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Atigen bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin pertama.
4. Anak usia di bawah 6 tahun syarat vaksinasi untuk mudik tidak diberlakukan dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
5. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan juga surat keterangan dokter sakit pemerintah.
6. Membawa syarat dokumen yang diperlukan selama melakukan perjalanan mudik gratis lebaran 2022. Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pemudik yang membawa anak.
7. Pemudik harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster, vaksin dosis 1 dan dosis 2 bagi pemudik yang tidak memiliki smartphone.
Mekanisme pendaftaran mudik gratis tahun ini juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui website. Nantinya, para peserta juga diminta melakukan registrasi yang dibagi menjadi 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok. (*)
Baca Juga
Anies Minta Pelaksanaan Vaksin Booster Tak Mepet Mudik Lebaran
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan

KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
