Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh
Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet. Foto: MP/Gomes
MerahPutih.Com - Sidang kasus hoaks penganiayan dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tanggal 18 Juni nanti, Ratna bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi kepada majelis hakim.
Meski tahapan sidang sedang berlangsung, pihak kepolisian saat ini masih tetap memeriksa sejumlah saksi yang diduga tersangkut dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Hanum Rais, masih ada sejumlah tokoh yang bakal diperiksa polisi.
Berdasarkan keterangan Kadid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Argo Yuwono kemungkinan setelah libur Lebaran, sejumlah tokoh tersebut akan dipanggil.
"Ya tentu nanti pasti penyidik yang akan mengembangkan, kita tunggu saja. Penyidik kan pasti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Namun Argo tak menjelaskan siapa orang yang bakal dipanggil terkait kasus itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Ya tentunya pasti ada yang dengan menyebarkan, berita bohong juga ada berkaitan seperti itu. Tapi nanti penyidik akan mengembangkan seperti itu," ujar dia.
Saat disinggung nama Fadli Zon bakal diperiksa, Argo menjawab kemungkinannya.
"Kemungkinan bisa ya," jelas Kombes Argo Yuwono singkat.
Diketahui, Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoaks penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
BACA JUGA: Demokrat Ungkap Sikap Prabowo Sesungguhnya Terhadap Hasil KPU
Soal Manuver PAN dan Demokrat, BPN: Kami Fokus di MK untuk Perjuangkan Kebenaran
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (28/5), Ratna dituntut 6 tahun penjara.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi