Headline

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 07 Juni 2019
 Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet. Foto: MP/Gomes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang kasus hoaks penganiayan dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tanggal 18 Juni nanti, Ratna bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi kepada majelis hakim.

Meski tahapan sidang sedang berlangsung, pihak kepolisian saat ini masih tetap memeriksa sejumlah saksi yang diduga tersangkut dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Hanum Rais, masih ada sejumlah tokoh yang bakal diperiksa polisi.

Berdasarkan keterangan Kadid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Argo Yuwono kemungkinan setelah libur Lebaran, sejumlah tokoh tersebut akan dipanggil.

"Ya tentu nanti pasti penyidik yang akan mengembangkan, kita tunggu saja. Penyidik kan pasti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

Namun Argo tak menjelaskan siapa orang yang bakal dipanggil terkait kasus itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

"Ya tentunya pasti ada yang dengan menyebarkan, berita bohong juga ada berkaitan seperti itu. Tapi nanti penyidik akan mengembangkan seperti itu," ujar dia.

Saat disinggung nama Fadli Zon bakal diperiksa, Argo menjawab kemungkinannya.

"Kemungkinan bisa ya," jelas Kombes Argo Yuwono singkat.

Diketahui, Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoaks penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

BACA JUGA: Demokrat Ungkap Sikap Prabowo Sesungguhnya Terhadap Hasil KPU

Soal Manuver PAN dan Demokrat, BPN: Kami Fokus di MK untuk Perjuangkan Kebenaran

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (28/5), Ratna dituntut 6 tahun penjara.(Knu)

#Penyebar Hoaks #Ratna Sarumpaet #Hanum Rais #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Komisi I DPR mendorong kampanye agar satu orang memiliki satu akun media sosial. Sebab, akun tersebut dimanfaatkan untuk menggiring opini hingga menyebarkan hoaks.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Bagikan