Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung KPK, Jumat (28/7). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiareij, sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Baca Juga
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK juga telah menggelar perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," ujarnya.
Baca Juga
Pengacara Sebut Archi Bela Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Minta Uang
Namun Ali masih enggan mengungkap status Eddy Hiariej apakah sudah menyandang tersangka dalam kasus tersebut. KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Eddy.
"Ketika proses penyelidikan itu cukup artinya bahwa kami masih membutuhkan proses-proses dan kami membutuhkan syrat-syarat formilnya untuk proses administrasinya, termasuk alat bukti yang kami peroleh ketika proses penyelidikan," tegas Ali.
“Kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup," sambung Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 M
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M