Karyawan Milenial BUMN Kini Tidak Perlu Pensiun Saat Diangkat Jadi Direksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Juni 2022
Karyawan Milenial BUMN Kini Tidak Perlu Pensiun Saat Diangkat Jadi Direksi

Kementerian BUMN.(Foto: Kementerian BUMN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo melakukan perubahan aturan dalam mengangkat dan memberhentikan direksi Badan Usaha Milik Negara, terutama bagi karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan negara.

Kini, karyawan BUMN generasi milenial dan muda serta di bawah usia 50 tahun, bisa menjabat direksi BUMN, tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga:

Erick Thohir Minta Anggaran BUMN 2023 Ditambah Rp 79,7 M

Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 96 ayat (1) menyebutkan dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota direksi," menurut Pasal 96 ayat (2) PP No. 23/2022.

Aturan ini memungkinkan karyawan muda dan milenial di satu BUMN tertentu dapat diangkat menjadi anggota direksi BUMN lain. Hal ini tercantum dalam Pasal 96 ayat (3).

Pasal itu menyebutkan, bahwa dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan.

Pasal 96 ayat (4) menyebut bahwa selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) PP No. 23/2022.

Sebelumnya, dalam Pasal 96 ayat (1) PP No. 45/2005 hanya menyatakan bahwa dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota direksi BUMN, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota direksi.

Sementara itu, Pasal 96 ayat (2) PP No. 45/2005 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan yang diangkat sebagai anggota direksi diatur dengan peraturan menteri.

Aturan anyar atau PP No. 23/2022 , telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2022. (Asp)

Baca Juga:

Erick Thohir Beri Alasan BUMN Tidak Menjadi Sponsor Formula E

#Milenial #BUMN #Pergantian Direksi #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Polisi sebut para tersangka mengedit hingga memanipulasi ijazah Jokowi. Polisi bahkan sudah mengantongi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hari ini.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
 Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Menghargai keluarga besar keraton dan adat istiadat yang ada.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Indonesia
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai pemerintah pusat akan memberikan gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Indonesia
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Presiden RI, Prabowo Subianto, membantah takut dengan Jokowi. Ia mengatakan, bahwa masyarakat harus menghormati mantan pemimpin bangsa.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Bagikan