Kapolri Tunjuk Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim
Komjen Wahyu Widada. Foto: Chandra Tjosemito
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Hal itu tertuang dalam surat telegram (TR) dengan Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023, per tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Dalam surat telegram tersebut, jabatan Kabareskrim yang sebelumnya dijabat oleh Komjen Agus Andrianto digantikan oleh Komjen Wahyu Widada.
"Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. NRP 69090291 Kabaintelkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri," demikian bunyi TR Kapolri.
Sebelumnya, Komjen Wahyu Widada menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Baca Juga
Untuk jabatan Kabaintelkam digantikan oleh Komjen Suntana yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri penugasan sebagai Wakil Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sedangkan, Komjen Agus menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Sementara, Komjen Gatot sendiri akan dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri dalam rangka pensiun. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar