Kampanye Cagub Kepri Ansar Ahmad Tuai Kritikan


Mantan anggota Komisi V DPR RI Ansar Ahmad. Foto : Runi/mr
MerahPutih.com - Kampanye tatap muka yang dilakukan Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menuai kritikan. Pasalnya, jagoan Golkar, NasDem, PPP, dan PAN memanfaatkan mimbar salat Jumat untuk menaikkan elektabilitas dan popularitasnya.
Tindakan Ansar mendapatkan kritikan tajam dari aktivis dari Forum Pemerhati dan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau Andi Fikri. Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 hanya memperbolehkan kampanye tatap muka dihadiri maksimal 50 orang.
Andi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang aturan berkampanye. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H disebutkan, pelaksana dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Baca Juga
“Kegiatan-kegiatan seperti ini harus segera diusut Bawaslu Kepri. Tempat ibadah itu sudah jelas bukan tempat untuk kampanye. Karenanya, Bawaslu Kepri harus segera turun tangan, menyelidiki praktik-praktik tersebut, lalu memberikan sanksi agar ada efek jera,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (!3/10)
Ada sanksi yang mengancam kontestan Pilkada 2020 yang berkampanye di tempat ibadah, yakni sanksi maksimum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu. Andi menilai, jika pelanggaran tersebut dilakukan berulang, sanksi diskualifikasi mungkin diterapkan.
Menurut Andi, sebagai mantan anggota DPR yang memiliki peran legislasi, Ansar seharusnya sadar dan memahani setiap aturan dalam kepemiluan. Ansar juga seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh, bukan justru melanggar aturan. (*)
Baca Juga
Antisipasi Tindakan Anarkistis, Belasan Ribu Personel TNI-Polri Jaga Demo PA 212 cs
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
