Kampanye Cagub Kepri Ansar Ahmad Tuai Kritikan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020
Kampanye Cagub Kepri Ansar Ahmad Tuai Kritikan

Mantan anggota Komisi V DPR RI Ansar Ahmad. Foto : Runi/mr

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kampanye tatap muka yang dilakukan Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menuai kritikan. Pasalnya, jagoan Golkar, NasDem, PPP, dan PAN memanfaatkan mimbar salat Jumat untuk menaikkan elektabilitas dan popularitasnya.

Tindakan Ansar mendapatkan kritikan tajam dari aktivis dari Forum Pemerhati dan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau Andi Fikri. Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 hanya memperbolehkan kampanye tatap muka dihadiri maksimal 50 orang.

Andi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang aturan berkampanye. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H disebutkan, pelaksana dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Baca Juga

Polri Benarkan Tangkap Petinggi KAMI

“Kegiatan-kegiatan seperti ini harus segera diusut Bawaslu Kepri. Tempat ibadah itu sudah jelas bukan tempat untuk kampanye. Karenanya, Bawaslu Kepri harus segera turun tangan, menyelidiki praktik-praktik tersebut, lalu memberikan sanksi agar ada efek jera,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (!3/10)

Ada sanksi yang mengancam kontestan Pilkada 2020 yang berkampanye di tempat ibadah, yakni sanksi maksimum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu. Andi menilai, jika pelanggaran tersebut dilakukan berulang, sanksi diskualifikasi mungkin diterapkan.

Menurut Andi, sebagai mantan anggota DPR yang memiliki peran legislasi, Ansar seharusnya sadar dan memahani setiap aturan dalam kepemiluan. Ansar juga seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh, bukan justru melanggar aturan. (*)

Baca Juga

Antisipasi Tindakan Anarkistis, Belasan Ribu Personel TNI-Polri Jaga Demo PA 212 cs

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan