Jika Sudah Bebas, Eggi Sudjana Dikenai Wajib Lapor


Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih.Com - Pengacara tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengaku masih terus menunggu proses administrasi pembebasan kliennya itu hari ini, Senin (24/6).
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, Insya Allah. Hilalnya sudah terlihat, tidak tahu kalau turun lagi. Lagi diproses," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/6).
Setelah bebas nantinya politisi Partai Amanat Nasional itu harus bakal wajib lapor. Hendarsam menyebut Eggi harus wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

"Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," kata dia.
Hendarsam Marantoko menjelaskan pagi ini Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad datang ke Polda Metro Jaya untuk mengurusnya. Dasco didampingi politisi Partai Gerindra Habiburrokhman dan tersangka kasus dugaan upaya makar Lieus Sungkharisma.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Sembilan Kepala Negara ASEAN Teken Deklarasi Lawan Sampah Laut
Pengamat Sebut Manuver Yorrys Hanya Dinamika Internal Partai Golkar
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
