Jika Sudah Bebas, Eggi Sudjana Dikenai Wajib Lapor
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih.Com - Pengacara tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengaku masih terus menunggu proses administrasi pembebasan kliennya itu hari ini, Senin (24/6).
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, Insya Allah. Hilalnya sudah terlihat, tidak tahu kalau turun lagi. Lagi diproses," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/6).
Setelah bebas nantinya politisi Partai Amanat Nasional itu harus bakal wajib lapor. Hendarsam menyebut Eggi harus wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," kata dia.
Hendarsam Marantoko menjelaskan pagi ini Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad datang ke Polda Metro Jaya untuk mengurusnya. Dasco didampingi politisi Partai Gerindra Habiburrokhman dan tersangka kasus dugaan upaya makar Lieus Sungkharisma.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Sembilan Kepala Negara ASEAN Teken Deklarasi Lawan Sampah Laut
Pengamat Sebut Manuver Yorrys Hanya Dinamika Internal Partai Golkar
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta